Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud: 14 WNI Korban TPPO Tertahan di Luar Negeri karena Jual Ginjal

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD usai Salat Idul Adha di Masjid Agung Semarang pada Kamis (29/6/2023). (Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan fakta mencengangkan soal korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terlibat perdagangan organ ginjal.

Mahfud mengatakan, para korban diiming-imingi pekerjaan di luar negeri. Namun, tiba di luar negeri, para korban malah ditampung di rumah sakit. Mereka lalu diminta meneken kontrak untuk menjual ginjal.

"Saya dapat informasi tadi dari Polri, itu di suatu negara masih ada 14 orang yang tertahan di rumah sakit (karena) menjual ginjal. Waktu dari sini bilangnya mau bekerja di restoran, di mana begitu. Tetapi, sampai di sana malah teken kontrak jual ginjal. Jadi, sudah ada yang sampai seperti itu jenisnya," ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). 

Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, belasan warga tersebut menjual ginjalnya di Kamboja. Modus tindak kejahatan ini terungkap berkat pengembangan kasus penggerebekan di Perum Vila Mutiara Gading, Kabupaten Bekasi. 

Mahfud menyebut, kejahatan terus berkembang, bahkan ke tindak perdagangan organ tubuh. 

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyampaikan pergeseran posisi di dalam susunan Satgas TPPO. Pergantian itu terjadi usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo memanggil sejumlah pejabat dan menteri pada 29 Mei 2023. 

"Presiden memanggil dan melakukan restrukturisasi susunan satgas. Tidak banyak yang berubah. Ketua Satgas tetap dijabat oleh Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Wakil Ketua Satgas dijabat oleh Menko Polhukam. Sementara, Ketua Harian Satgas yang semula dijabat Menteri PPA, diganti oleh Kapolri," kata dia. 

1. 698 orang jadi tersangka kasus TPPO

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah restrukturisasi Satgas TPPO, Presiden Jokowi meminta hasil pekerjaan satgas pada akhir Juni. Sebab, kata Mahfud, produktivitas satgas yang dibentuk sejak dua tahun lalu itu mandek.

Mahfud menyebutkan, berdasrakan data pada periode 5 Juni sampai 3 Juli 2023, terdapat 698 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO.

"698 orang itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Jadi, kami sudah berhasil menetapkan ratusan tersangka dalam waktu satu bulan saja," kata Mahfud. 

Selain itu, ada 1.943 korban yang diselamatkan oleh satgas TPPO.

"Mungkin masih banyak yang belum bisa diselamatkan. Tapi, ini tidak pernah terjadi sebelumnya dalam satu bulan sudah menyelamatkan sekian banyak," tutur dia lagi. 

Ia menambahkan Polri sudah menerbitkan 605 laporan polisi terkait kasus TPPO. 

2. 5 oknum pejabat ikut dijadikan tersangka kasus TPPO

Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Mahfud juga menyebut ada lima oknum pejabat yang diduga ikut terlibat dalam TPPO dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, Mahfud menyerahkan kepada pihak kepolisian dan BP2MI untuk mengklasifikasikan instansi dan lembaganya. 

"Sudah ada lima orang oknum tersangka itu yang pejabat. Nanti, akan lebih banyak lagi setelah ini," ujar Mahfud menjawab pertanyaan IDN Times

"Soal pemilahan oknum dari institusi mana atau mereka bukan merupakan pejabat institusi tertentu, nanti biar dipilah oleh Polri dan Pak Benny (Kepala BP2MI). Pak Benny sudah punya peta-peta itu. Tapi, mungkin ada yang sudah ditangkap dan belum," tutur dia lagi. 

Ia pun mewanti-wanti semua pihak agar tidak ada yang menjadi backing dari pelaku TPPO. Sebab, siapapun yang terbukti menjadi beking bagi TPPO sama saja melawan konstitusi. 

"Dan melawan konstitusi itu artinya melawan hukum negara dan akan ditindak tegas," katanya. 

3. Pemerintah pastikan perang melawan TPPO bersifat permanen

Ilustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, Ketua Satgas TPPO, Muhadjir Effendy memastikan pemberantasan TPPO tidak bersifat sementara. Kebijakannya, kata dia, sudah terlembagakan. 

"Kenapa? Karena gugus tugas memang sifatnya ad-hoc dan tidak bekerja selama COVID-19. Sekarang ini sudah terlembagakan karena di Polri akan ada direktorat khusus untuk perlindungan anak dan TPPO, sehingga sifatnya tidak lagi ad-hoc," ujar Effendy menjawab pertanyaan IDN Times

Ia menjamin pemberantasan TPPO akan terus dilanjutkan hingga tuntas. Tujuannya agar ekosistem pengiriman tenaga kerja Indonesia, mulai dari proses pengiriman, saat bekerja di negara tujuan hingga pulang kembali ke Tanah Air bisa lebih komprehensif. 

"Terutama perlindungan hukum ketika mereka bekerja di luar negeri," kata pria yang juga menjabat sebagai Menko PMK itu. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dheri Agriesta
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us