Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial telah melakukan pendampingan dan rehabilitasi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Ruben Rico mengatakan sebanyak 618 korban TPPO sudah ditangani kementeriannya.
"Total per hari ini sudah ada 618 korban yang sudah kami tempatkan di Sentra maupun Balai Kemensos karena ternyata butuh pendampingan, butuh rehabilitasi yang memang perlu kita berikan," ujar Ruben dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).