Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Stop kekerasan seksual
Stop kekerasan seksual

Intinya sih...

  • Kemensos tindaklanjuti kasus kekerasan seksual terhadap anak N dengan cepat dan tepat, korban kini berada dalam perlindungan Sentra Kemensos.

  • Sinergi antara Kemensos, DPD RI, dan Pemerintah Daerah Buol diperkuat untuk penanganan kasus perlindungan anak dan memperluas akses pendidikan melalui program Sekolah Rakyat.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono, menerima audiensi Anggota DPD RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, di Kantor Kementerian Sosial.

Sejumlah isu dibahas salah satunya kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial N di Banggai Kepulauan. Anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu keluarga dan dijual oleh ibu kandungnya untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

1. Kemensos akan tindaklanjuti

Wamensos Agus Jabo Priyono saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5/2025) (IDN Times/ Lia Hutasoit)

Menanggapi hal ini, Wamensos memastikan bahwa Kemensos telah menindaklanjuti kasus ini dengan cepat dan tepat. Korban kini berada dalam perlindungan Sentra Kemensos atas arahan langsung Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

“Yang terpenting sekarang anak sudah dievakuasi di bawah naungan Kemensos, nanti kebutuhan anak akan disesuaikan setelah asesmen lebih lanjut,” ujar Agus.

2. Perkuat sinergi dengan daerah

Kekerasan seksual

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Kemensos, DPD RI, dan Pemerintah Daerah Buol, baik dalam penanganan kasus perlindungan anak maupun dalam memperluas akses pendidikan melalui program Sekolah Rakyat.

"Kami mendorong agar Pemerintah Daerah Buol segera berkoordinasi dengan Kemensos dan mengusulkan pendirian Sekolah Rakyat,” kata Agus Jabo.

3. Polisi tangkap keluarga korban

Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dikutip dari ANTARA, Polres Banggai Kepulauan menetapkan delapan tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan eksploitasi yang dialami oleh siswi berusia 11 tahun.

Para tersangka adalah ayah kandung, ibu kandung, kakak kandung, pacar korban, dan empat laki-laki hidung belang. Dari delapan tersangka, ada dua tersangka yang tidak ditahan karena masih berusia anak.

Editorial Team