Kementan Pantau Ketersediaan Pupuk Subsidi bagi Petani agar Tercukupi

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin stok pupuk subsidi mencukupi bagi petani. Kementan pun terus berupaya pasokan pupuk subsidi kepada petani tidak bermasalah.
"Keberadaan pupuk sangat penting. Oleh karena itu, kita terus memantau ketersediaan pupuk agar kebutuhan petani tercukupi, khususnya kepada mereka yang memang berhak mendapatkan pupuk subsidi," kata Mentan SYL, Kamis (15/4/2021).
Seperti halnya penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, hingga April 2021 mencapai 33.744 ton. Target penyaluran pupuk bersubsidi itu sebanyak 158.633 ton dari semua jenis pupuk.
1. Ini kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, menegaskan bahwa pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak. Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi ialah tergabung dalam Kelompok Tani, terdaftar dalam RDKK, dan memiliki luas lahan kurang dari 2 hektare (ha).
"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk non subsidi," ujarnya.
Sarwo Edhy menjelaskan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani nantinya diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK.
"Kartu Tani berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Tujuannya agar tepat sasaran," jelasnya.