Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melakukan langkah penanganan terhadap korban penganiayaan yang diduga dilakukan Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku. Fokus penanganan diarahkan pada pemulihan korban, pemenuhan layanan kesehatan, serta pengawalan proses hukum.
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, menjenguk korban NK (15) yang dirawat di Ambon, Rabu (25/2/2026). NK merupakan kakak dari AT (14), siswa MTs yang meninggal dunia setelah penganiayaan pada 19 Februari 2026 yang melibatkan Brigda MS.
“Saya mewakili Bapak Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk memastikan hak-hak korban dalam memperoleh pelayanan dan perawatan kesehatan terpenuhi dengan baik. Kami juga memastikan adanya pemulihan fisik dan psikologis bagi korban serta keluarga korban, khususnya kedua orang tua, yang mencakup konseling atau terapi psikologis dan dukungan sosial,” ujar Yosef Nggarang, Senin (2/3/2026).
