UI Jatuhkan Sanksi Skors ke Mahasiswa yang Terlibat Kasus Chat Pelecehan

- Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum terkait kasus kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan hukuman mulai dari skors satu hingga tiga semester serta kewajiban konseling.
- Satgas PPK UI bersama Tim Ahli melakukan investigasi menyeluruh berdasarkan bukti dan ketentuan resmi, menghasilkan keputusan rektor yang menetapkan sanksi berjenjang sesuai tingkat pelanggaran masing-masing terlapor.
- UI menegaskan komitmen mendampingi korban melalui layanan pemulihan dan memperkuat langkah pencegahan agar lingkungan kampus tetap aman serta bebas dari kekerasan di masa mendatang.
Jakarta, IDN Times – Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi kepada 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI. Sanksi diberikan setelah kampus melakukan serangkaian pemeriksaan dan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan seluruh keputusan yang diambil didasarkan pada bukti dan ketentuan yang berlaku.
“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” ujar dia di kampus UI Depok, Selasa (2/6/2026), ikutip dari ANTARA.
1. Mayoritas terlapor dijatuhi sanksi skors

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 15 terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, tiga orang dijatuhi sanksi penundaan kegiatan akademik atau skors selama tiga semester.
Kemudian, tujuh terlapor dikenai skors selama dua semester dan empat terlapor lainnya mendapat sanksi skors selama satu semester. Sementara itu, satu orang dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah dilakukan evaluasi terhadap seluruh alat bukti yang tersedia.
Selain sanksi akademik, para terlapor juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis dan mata kuliah bermuatan antikekerasan seksual sebagai upaya mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
2. Satgas PPK dan Tim Ahli lakukan pemeriksaan menyeluruh

UI menegaskan, seluruh laporan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil penelusuran yang objektif. Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI melakukan berbagai tahapan penanganan, mulai dari penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan korban, saksi, serta terlapor, hingga pengumpulan dan pendalaman alat bukti.
Selain itu, dilakukan asesmen tambahan dan pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi. Seluruh proses tersebut menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir.
Penetapan sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026. Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan rekomendasi Satgas PPK UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.
UI menyebut, sanksi dijatuhkan secara berjenjang dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran, tingkat keberatan, dan derajat keterlibatan masing-masing terlapor yang terbukti melalui proses pemeriksaan.
3. UI fokus pada pemulihan korban dan pencegahan kekerasan

UI menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan melindungi korban selama maupun setelah proses penanganan berlangsung. Kampus juga memastikan tersedianya layanan pemulihan serta jaminan terhadap hak-hak akademik korban.
Di sisi lain, UI memperkuat berbagai langkah pencegahan di seluruh lingkungan kampus agar kejadian serupa tidak terulang dan seluruh sivitas akademika dapat belajar maupun bekerja dalam suasana yang aman.
“Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi,” ujar Erwin.
Menurut UI, penanganan kasus ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Kampus menilai pendekatan sanksi yang diterapkan secara berjenjang, mulai dari sanksi administratif, skors, hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, bertujuan memastikan setiap keputusan proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.


















