Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengusulkan dua rancangan undang-undang (RUU) untuk bisa dimasukkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029.
Dua RUU yang dimaksud adalah RUU tentang Kesetaraan Gender, dan RUU revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Menindaklanjuti usulan tersebut, ada catatan yang diberikan untuk melakukan pendalaman kembali terkait dua usulan RUU tersebut. Kami melaksanakan kegiatan ini agar dapat menghimpun masukan dan saran dari berbagai sektor dalam memberikan perlindungan anak dan mewujudkan kesetaraan pada level kebijakan,” kata Plt. Sekretaris Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu dalam keterangannya, dikutup Senin (14/10/2024).