Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemhan Akui Tentara Akan Jadi Pelatih Ekskul KKRI di Sekolah
Kepala Badan Cadangan Nasional, Letjen TNI Gabriel Lema (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Kemhan mengakui tentara dari koramil dan kodim akan melatih ekskul KKRI di SMA sederajat serta Madrasah Aliyah, dengan materi karakter, kepemimpinan, dan aktivitas fisik seperti baris-berbaris.

  • KKRI diluncurkan di SMKN 26 Jakarta Timur sebagai tindak lanjut keputusan Mendikdasmen 2026. Kemhan menegaskan peserta tidak diwajibkan menjadi tentara; kegiatan ini diposisikan sebagai bela negara.

  • Mendikdasmen menyatakan KKRI bersifat pilihan, sementara Pramuka tetap satu-satunya ekskul wajib. Koalisi Sipil mengkritik program ini sebagai perluasan pembinaan militer ke sektor pendidikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan, Letnan Jenderal TNI Gabriel Lema mengakui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) akan digelar di Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Pelatih ekskul itu merupakan tentara yang bertugas di kodim dan koramil.

Ekskul baru ini diluncurkan kali pertama pada Rabu, 23 September 2026 di SMKN 26, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Aktivitas tambahan di sekolah itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Mendikdasmen RI nomor 136 tahun 2026 mengenai pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler KKRI.

"Iya, prajurit (yang turun) ke sekolah-sekolah. Mereka yang bertugas di koramil hingga kodim (ikut turun)," ungkap Gabriel ketika dikonfirmasi pada Kamis (24/9/2026).

Bahkan, akan ada aktivitas fisik yang akan diterapkan dalam ekskul KKRI, salah satunya baris berbaris. Selain itu, di dalam ekskul tersebut, pihak sekolah menyiapkan delapan kelas yang bisa dipilih.

"Jadi, akan diajarkan pembelajaran terkait karakter hingga kepemimpinan. Dia akan cepat menemukan psikologisnya. Dia sudah tahu IQ-nya berapa sehingga bisa dengan cepat menenukan kelas mana," tutur dia.

Restu peluncuran ekskul KKRI merupakan kolaborasi bersama antara Kemhan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama. Sebab, KKRI juga akan dikenalkan di Madrasah Aliyah.

1. Siswa SMA yang ikut ekskul KKRI tak harus jadi tentara

Salah satu siswa SMA yang mengikuti program ekskul Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) yang diluncurkan pada Rabu, 23 September 2026. (Dokumentasi Kemhan)

Sementara, ketika menyampaikan pidato di SMKN 26 Pulo Gadung, jenderal bintang tiga itu mengatakan, siswa SMA yang ikut ekskul KKRI bukan berarti akan dijadikan tentara. Dia mengeklaim, KKRI merupakan wadah pembentukan karakter, kedisiplinan, kepemimpinan dan tanggung jawab sebagai warga negara.

"Saya tekankan lagi, ulang lagi, bagi adik-adik, bahwa menjadi anggota korps kadet ini bukan harus menjadi seorang prajurit. No," ujarnya pada Rabu kemarin.

Menurut dia, apa pun cita-cita yang dimiliki para siswa, diharapkan nilai yang diajarkan lewat KKRI akan menjadi kekuatan agar anak muda itu terus berkarya serta memberikan pengabdian terbaik.

Alih-alih menjadi tentara, mengikuti ekskul KKRI merupakan bentuk dari bela negara.

"Sebab, bela negara dimulai dari hal-hal yang sederhana," ujar dia.

2. Mendikdasmen sebut ekskul KKRI tak wajib diikuti murid jenjang sekolah menengah

Mendikdasmen Abdul Mu'ti tegaskan guru PPPK paruh waktu menjadi waktu tanpa tes. (IDN Times/Amir Faisol).

Sementara, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti mengatakan ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) tidak wajib diikuti murid pada jenjang sekolah menengah. Mu'ti menyebut ekskul yang wajib diikuti oleh peserta didik saat ini hanya Pramuka.

"Ekskul itu kan kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi ada yang wajib, ada yang tidak wajib. Ekskul yang wajib hanya Pramuka, selain Pramuka tidak wajib," ungkap Mu'ti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 21 September 2026.

Tetapi, pelaksanaan ekskul KKRI, kata Mu'ti, turut melibatkan sekolah meskipun pelatihnya merupakan tentara. "(Pelaksananya) Oleh kami, oleh kami, kan itu di sekolah. Pilihan ya seperti bisa ada Bhayangkara gitu kan biasa saja kan. Jadi biasa saja," katanya.

3. Ekskul KKRI dikritik sebagai bagian perluasan militer ke sektor pendidikan

Muhammad Isnur, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam diskusi Melawan Represi Mendesak Reformasi Polri Jumat (28/08/2026). (Foto: Tangkapan Layar YouTube/@YayasanLBHIndonesia)

Peluncuran KKRI sebagai ekskul di tingkat SMA dikritik keras oleh sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menilai hal ini menandakan fungsi pembinaan militer sudah semakin meluas di bidang pendidikan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan, KKRI bukan gejala tunggal. Sebelumnya, sudah ada program pengiriman siswa yang dianggap nakal ke barak hingga pelibatan TNI dalam pembekalan penerima beasiswa LPDP.

Menurut dia, bela negara tidak sama dengan pendidikan atau pembinaan militer.

"Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sedangkan, Pasal 30 Ayat 1 menegaskan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara," ujar Isnur di dalam keterangan tertulis.

Rumusan itu, kata Isnur, tidak mewajibkan setiap warga mengikuti satu bentuk pembinaan bercorak militer. Dia mewanti-wanti sebagai negara hukum, kebijakan bela negara harus memiliki dasar kewenangan, tujuan yang sah, prosedur yang jelas dan cara pelaksanaan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article