Korps Kadet RI Jadi Ekskul SMA, Kemhan: Ini Program Prioritas Presiden

- Kemhan, Kemenag, dan Kemendikdasmen meluncurkan KKRI sebagai ekstrakurikuler bagi siswa SMA, SMK, madrasah aliyah, dan sekolah menengah sederajat, berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026.
- Kemhan menyebut KKRI sebagai program prioritas Presiden Prabowo untuk membentuk disiplin, kebersamaan, tanggung jawab, dan kepemimpinan; perwira militer akan memberi materi bela negara serta aktivitas fisik berkala.
- Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik KKRI karena dinilai memperluas pembinaan militer di pendidikan, serta menekankan kebijakan bela negara harus punya dasar hukum dan prosedur jelas.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) pada Rabu (23/9/2026) di SMKN 26 Pulo Gadung, Jakarta Timur. Ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler KKRI pada jenjang pendidikan menengah.
Kepala Badan Cadangan Nasional Kemhan, Letnan Jenderal TNI Gabriel Lema, mengatakan, KKRI merupakan program prioritas nasional yang langsung diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut sudah digelar sejak 2025 lalu, tetapi belum dijadikan kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) di SMA.
"Ini merupakan program prioritas nasional yang langsung diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Ini merupakan bagian dari upaya untuk menyiapkan generasi muda Indonesia untuk menjadi generasi unggul," ujsr Gabriel di Jakarta Timur.
Dia mengatakan, KKRI merupakan kegiatan ekstrakurikuler pada tingkat pendidikan menengah, baik itu SMA, SMK, madrasah, aliyah atau semua tingkatan sekolah menengah sederajat. Program tersebut, kata Gabriel, merupakan kolaborasi antara Kemhan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Kolaborasi itu menunjukkan bahwa pembentukan karakter dan kesadaran bela negara merupakan tanggung jawab bersama yang perlu dibangun melalui sinergi antara pendidikan, keluarga, masyarakat dan negara," kata dia.
1. Kemhan berharap lewat ekskul KKRI siswa bisa jadi disiplin

Seremoni peluncuran Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di SMK 26 Pulo Gadung, Jakarta Timur. (Dokumentasi Kemhan) Gabriel mengatakan, lewat ekskul KKRI, peserta didik diharapkan dapat memperoleh pengalaman yang membentuk kedisiplinan, kebersamaan, tanggung jawab dan kepemimpinan. Tujuannya sebagai bekal dalam menjalankan peran di tengah masyarakat.
"Apalagi generasi muda saat ini tumbuh di tengah perkembangan teknologi dan dunia digital yang berlangsung begitu cepat," kata dia.
KKRI diharapkan bisa menjadi wadah pembinaan yang relevan dengan perkembangan zaman. Pada praktiknya, perwira-perwira dari militer akan didatangkan ke sekolah untuk memberikan pengetahuan bela negara.
Ketika ditanyakan apakah ada aktivitas fisik yang akan diberikan siswa yang ikut ekskul KKRI, Gabriel tak membantahnya.
"Aktivitas fisik nanti penyatuan setiap satu minggu di setiap bulan. Ini langsung ditangani secara bersama kementerian lewat sekretariat di sekolah-sekolah," ujar Gabriel.
2. Siswa SMA yang ikut ekskul KKRI tak harus jadi tentara

Salah satu siswa SMA yang mengikuti program ekskul Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) yang diluncurkan pada Rabu, 23 September 2026. (Dokumentasi Kemhan) Gabriel mengatakan, siswa SMA yang ikut ekskul KKRI bukan berarti akan dijadikan tentara. Dia mengeklaim, KKRI merupakan wadah pembentukan karakter, kedisiplinan, kepemimpinan dan tanggung jawab sebagai warga negara.
"Saya tekankan lagi, ulang lagi, bagi adik-adik, bahwa menjadi anggota korps kadet ini bukan harus menjadi seorang prajurit. No," kata dia.
Menurut dia, apa pun cita-cita yang dimiliki para siswa, diharapkan nilai yang diajarkan lewat KKRI akan menjadi kekuatan agar anak muda itu terus berkarya serta memberikan pengabdian terbaik.
Alih-alih menjadi tentara, mengikuti ekskul KKRI merupakan bentuk dari bela negara.
"Sebab, bela negara dimulai dari hal-hal yang sederhana," ujar dia.
3. Pengaruh militer di ruang pendidikan semakin luas

Pembinaan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di Universitas Pertahanan, Bogor. (www.instagram.com/@kemhanri) Peluncuran KKRI sebagai ekskul di tingkat SMA dikritik keras oleh sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menilai hal ini menandakan fungsi pembinaan militer sudah semakin meluas di bidang pendidikan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan, KKRI bukan gejala tunggal. Sebelumnya sudah ada program pengiriman siswa yang dianggap nakal ke barak, hingga pelibatan TNI dalam pembekalan penerima beasiswa LPDP.
Dia juga menggarisbawahi bela negara tidak sama dengan pendidikan atau pembinaan militer.
"Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sedangkan, pasal 30 Ayat 1 menegaskan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara," kata Isnur di dalam keterangan tertulis.
Rumusan itu, kata Isnur, tidak mewajibkan setiap warga mengikuti satu bentuk pembinaan bercorak militer. Dia mewanti-wanti, sebagai negara hukum kebijakan bela negara harus memiliki dasar kewenangan, tujuan yang sah, prosedur yang jelas dan cara pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.





















