Kemhan: Ikut Ekskul Korps Kadet Tak Berarti Harus Jadi Tentara

- Kemhan menegaskan KKRI sebagai ekskul sukarela untuk membentuk karakter, disiplin, kepemimpinan, dan tanggung jawab; peserta tidak diwajibkan menjadi prajurit atau meninggalkan cita-cita bidang lain.
- KKRI resmi menjadi ekskul sekolah menengah melalui Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026. Pelaksanaannya di sekolah, dengan pelatih ditentukan sekolah dan perwira TNI dapat berbagi pengetahuan bela negara.
- Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik KKRI karena dinilai memperluas pembinaan militer di pendidikan, serta menekankan bela negara tidak identik dengan pelatihan bercorak militer.
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan (Kemhan), Letjen TNI Gabriel Lema, menegaskan, peserta didik yang ikut ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) tak harus jadi tentara. Sebab, KKRI adalah wadah pembentukan karakter, kedisiplinan, tanggung jawab dan kepemimpinan sebagai warga negara.
KKRI resmi dimasukan ke dalam ekstrakurikuler sekolah tingkat menengah lewat keputusan Mendikdasmen RI Nomor 136 Tahun 2026. Kemendikdasmen mengatakan, KKRI bukan ekskul wajib, sebab ekskul yang wajib diikuti oleh para siswa adalah Pramuka.
"Saya ingin menegaskan bahwa menjadi anggota korps kadet, saya tekankan lagi, bagi adik-adik, menjadi anggota korps kadet ini bukan harus menjadi seorang prajurit, no! KKRI adalah wadah pembentukan karakter, kedisiplinan, kepemimpinan dan tanggung jawab sebagai warga negara," kata Gabriel ketika meluncurkan ekskul KKRI di SMKN 26, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu (23/9/2026).
Dia mengatakan, kegiatan KKRI tidak akan membatasi cita-cita para peserta didik. Justru, lewat KKRI akan menjadi kekuatan agar tetap bisa berkarya dan memberikan pengabdian terbaik sesuai bidangnya masing-masing.
1. Ekskul KKRI diklaim bagian dari aksi bela negara

Kepala Badan Cadangan Nasional, Letnan Jenderal TNI Gabriel Lema ketika meluncurkan program ekskul KKRI di tingkat SMA. (Dokumentasi Kementerian Pertahanan) Gabriel mengatakan, mengikuti ekskul KKRI merupakan aktivitas bela negara. Bela negara tidak harus dilakukan dengan menjadi prajurit TNI.
"Bagi seorang pelajar, bela negara dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana seperti belajar dengan sungguh-sungguh, bersikap disiplin di sekolah, menghormati guru, di rumah menghormati orang tua dan tetap membina hubungan yang baik dengan sesama teman," ujar dia.
Hal lain yang bisa dilakukan dan merupakan dari aksi bela negara yaitu menjauhi perbuatan perundungan baik lewat cara berucap maupun bertindak.
2. Pelaksanaan ekskul KKRI dilakukan di sekolah

Mendikdasmen Abdul Mu'ti tegaskan guru PPPK paruh waktu menjadi waktu tanpa tes. (IDN Times/Amir Faisol). Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan, pelaksanaan ekskul KKRI dilakukan di sekolah dengan pelatih yang juga ditentukan oleh pihak sekolah.
Namun, Wakil Mendikdasmen, Atip Latipulhayat, mengatakan, yang akan memberikan pelatihan untuk ekskul KKRI di sekolah adalah para perwira TNI. Mereka akan memberikan pengetahuan mengenai bela negara kepada peserta didik.
"Kalaupun hadir, para perwira di sekolah, itu adalah sharing pengalaman, ilmu pengetahuan karena para perwira adalah mereka yang berdiri di garis depan di dalam membela negara ini," kata Atip di SMKN 26 Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Meski diklaim ekskul itu tidak wajib diikuti, tetapi Atip menyinggung soal konstitusi yang termaktub secara eksplisit bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
"Kepesertaan adik-adik dalam ekstrakurikuler untuk KKRI ini bukan berarti harus atau wajib menjadi prajurit. Akan tetapi, wajib kita menjadi elemen untuk mempertahankan negara ini," ucap dia.
3. Pengaruh militer di ruang pendidikan semakin luas

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur ketika berbincang di program 'Ngobrol Seru'. (Tangkapan layar Youtube IDN Times) Peluncuran KKRI sebagai ekskul di tingkat SMA dikritik keras oleh sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menilai hal ini menandakan fungsi pembinaan militer sudah semakin meluas di bidang pendidikan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan, KKRI bukan gejala tunggal. Sebelumnya, sudah ada program pengiriman siswa yang dianggap nakal ke barak hingga pelibatan TNI dalam pembekalan penerima beasiswa LPDP.
Menurtu dia, bela negara tidak sama dengan pendidikan atau pembinaan militer.
"Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sedangkan, Pasal 30 Ayat 1 menegaskan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara," ujar Isnur di dalam keterangan tertulis.
Rumusan itu, kata Isnur, tidak mewajibkan setiap warga mengikuti satu bentuk pembinaan bercorak militer. Dia mewanti-wanti sebagai negara hukum, kebijakan bela negara harus memiliki dasar kewenangan, tujuan yang sah, prosedur yang jelas dan cara pelaksanaan yang dapat dipertanggung jawabkan.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















