Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemkes) menyatakan, tidak menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) yang dijalani dokter SZM sebelum meninggal dunia. Hasik investigasi mereka mengungkap, dokter tersebut memiliki permasalahan kesehatan jiwa dan menjalani terapi obat secara teratur.
"Nah jadi intinya di sini dari sisi segi jam kerja, beban kerja, izin sakit, cuti, dan lingkungan kerja, kita tidak melihat adanya penyimpangan atau anomali persoalan. Tapi kita lihat yang nomor lima ada kondisi kesehatan yang memang perlu jadi perhatian kita semua," kata Inspektur Investigasi Kemkes, Hendra Teja, dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2026).
