Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemenkes Investigasi Kematian Dokter PPDS Zahra, Target 3 Hari Kelar

Kemenkes Investigasi Kematian Dokter PPDS Zahra, Target 3 Hari Kelar
PIDI sampaikan duka cita atas meninggalnya Dokter PPDS Siti Zahra Maghfiral/ dok Instagram @PIDI
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah berkoordinasi dengan Kepolisian, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI), IDI, pemerintah daerah, wahana internsip untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terkait wafatnya dr. Siti Zahra Maghfira.

Almarhumah merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin yang sedang menjalani Program Internsip Dokter Indonesia di RS Sentra Medika Cisalak, Depok, Jawa Barat, sejak Mei 2026.

"⁠Kami berkomitmen memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian terungkap secara utuh sebelum menyampaikan kesimpulan. Hasil investigasi ditargetkan selesai dalam waktu tiga hingga empat hari," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman dalam keterangan, Senin (27/7/2026).

1. Kemenkes minta seluruh pihak hormati proses investigasi

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kemenkes mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi mengenai penyebab kejadian hingga hasil pemeriksaan resmi disampaikan.

"Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga, sahabat, dan seluruh rekan sejawat almarhumah. Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahannya," katanya.

2. Hasil investigasi akan disampaikan secara terbuka

Gedung Kemenkes RI
Gedung Kemenkes RI (IDN Times/Sunariyah)

Aji menegaskan, Kemenkes telah melakukan berbagai langkah perbaikan dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia yang telah berjalan sejak 2011, termasuk melalui penyempurnaan regulasi, penguatan pembinaan, pendampingan, supervisi, serta mekanisme perlindungan bagi peserta.

Sejak 8 Juni 2026, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia, yang memperbaiki tata kelola Internsip mulai dari pembatasan jam kerja, pengaturan libur, ketentuan izin serta penguatan pendampingan praktik dan pelindungan peserta.

"Hasil investigasi beserta langkah-langkah tindak lanjut dan perbaikan yang diperlukan akan kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat," ucapnya.

3. PIDI dan PIDGI ucapkan duka cita

Ilustrasi Duka Cita (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Duka Cita (IDN Times/Arief Rahmat)

Asosiasi Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dan Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) kembali menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Zahra Maghfira.

"Ini bukan pertama kalinya kami mengucapkan bela sungkawa untuk sejawat yang berpulang. Kehilangan demi kehilangan terjadi dalam waktu yang berdekatan, sementara keadaan ini tidak seharusnya terjadi," kata mereka.

"Kami mendukung penuh perubahan menyeluruh agar tenaga kesehatan dan medis terlindungi dari dampak negatif yang ada, baik secara langsung maupun tidak langsung," imbuhnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More