Dr. Nursodik Gunarjo, M. Si, Direktur Pengelolaan Media, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kemkominfo (YouTube/IDN Times)
Terkait dengan pariwisata, Dr Nursodik Gunarjo menjelaskan ada beberapa hal yang terkait dengan tugas fungsi Kementerian Kominfo. Secara garis besar ada 3 hal, yaitu pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dan sosialisasi.
“Realisasinya, Kementerian Kominfo berfokus pada upaya membangun dan mempertahankan infrastruktur TIK untuk pemerataan akses dan konektivitas broadband di Indonesia. Termasuk lokasi wisata di daerah 3T dengan membangun jaringan 4G. Prioritasnya ada 10 destinasi wisata super prioritas termasuk Lombok. Target tahun 2022, diharapkan 823 ribu desa terlayani dengan sinyal 4G,” jelas Nursodik.
Untuk tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik sesuai dengan PP Nomor 71 tahun 2019 pada sektor parekraf. Para penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan untuk mendaftar dengan tujuan untuk perusahaan agar menyediakan, mengelola, mengoperasikan barang atau jasa yang terkait dengan pariwisata.
Untuk sosialisasi, Kemkominfo melalui Dirjen IKP bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengadakan berbagai forum offline dan online, aktif menyebarkan informasi tentang kepariwisataan melalui berbagai media, termasuk di dalamnya Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah. Tujuannya untuk literasi wisata ke seluruh dunia.