Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan akan berkolaborasi dengan kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) untuk menyosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelibatan kalangan pekerja/buruh untuk menyebarkan manfaat permenaker ini diharapkan dapat terimplementasi secara maksimal ke negara tujuan penempatan PMI.
"Kemnaker terbuka menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan beberapa serikat pekerja yang concern terhadap pelindungan PMI, khususnya dalam serap aspirasi untuk penetapan kebijakan dan penanganan permasalahan Calon PMI atau PMI," ujar Ida Fauziyah usai menerima audiensi pengurus pimpinan pusat F-BUMINU SARBUMUSI di Jakarta, Rabu (12/4/2023).