Jakarta, IDN Times -- Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) mendapatkan kuota program Kartu Prakerja pada 2021. Hal itu sebagai upaya Kemnaker untuk meningkatkan kompetensi CPMI.
"Ini adalah salah satu upaya peningkatan kompetensi CPMI. Saya kira dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa peningkatan kompetensi CPMI menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).