Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Staf Khusus Menaker, Titik Masudah, saat membuka dialog interaktif Forum Komunikasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (TKDN) bertajuk 'Kiat Bertahan Dalam Dunia Kerja Pasca Pandemi' di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (25/1/2023). (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa dunia usaha yang lesu selama pandemik COVID-19, berimbas pada berkurangnya kebutuhan tenaga kerja.

Secara lebih jauh, Staf Khusus Menaker, Titik Masudah, menjelaskan bahwa pandemik juga berdampak pada lemahnya penyerapan tenaga kerja, dan beberapa indikator lainnya yang mencerminkan kondisi ketenagakerjaan Indonesia saat ini. 

"Kompleksitas dunia ketenagakerjaan saat ini merupakan cross cutting issues lintas sektor yang perlu dicari solusinya bersama," katanya saat membuka dialog interaktif Forum Komunikasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (TKDN) bertajuk 'Kiat Bertahan Dalam Dunia Kerja Pasca Pandemi' di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (25/1/2023).

1. Pembangunan sektor ketenagakerjaan semakin kompleks

Staf Khusus Menaker, Titik Masudah, saat membuka dialog interaktif Forum Komunikasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (TKDN) bertajuk 'Kiat Bertahan Dalam Dunia Kerja Pasca Pandemi' di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (25/1/2023). (Dok. Kemnaker)

Menurut Titik, disrupsi kondisi ketenagakerjaan akibat pandemik COVID-19 menjadi tantangan dalam pembangunan ketenagakerjaan yang semakin kompleks. Beberapa indikator terlihat dari jumlah pekerja formal yang dirumahkan dan pekerja formal ter-PHK menunjukkan tren peningkatan. 

"Pekerja informal terpukul, yang berdampak pada rentannya mengalami penurunan penghasilan dan mempengaruhi tingkat perekonomiannya," ujar Titik.

Dia pun menambahkan bahwa dengan sumber daya melimpah dan bonus demografi pada 2030 mendatang, Indonesia akan didominasi pekerja usia produktif dari generasi millennial dan Generasi Z. 

"Hal ini harus dioptimalkan dan memberi dampak positif dalam mewujudkan tujuan pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan," katanya.

2.Ciptakan kolaborasi efektif antara Kemnaker dengan industri

Editorial Team

Tonton lebih seru di