Jakarta, IDN Times -- Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan 75 persen Work From Home atau bekerja dari rumah bagi pegawai Kemnaker yang berada di kabupaten/kota yang berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.
Penerapan aturan tersebut setelah memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Kementerian Ketenagakerjaan dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.