Jakarta, IDN Times - Usai diperiksa lebih dari 24 jam, Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Ahmad Sodiq keluar mengenakan rompi berwarna jingga. Ia resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan penerimaan mahasiswa baru.
Pantauan IDN Times di lokasi, Ahmad keluar dari ruang pemeriksaan dan masuk ke mobil tahanan pada Sabtu dini hari (22/8/2026) sekitar pukul 01.51 WIB. Ahmad terlihat bungkam saat ditanya responsnya usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya.
"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein di gedung Merah Putih KPK pada dini hari ini.
Merujuk kepada aturan tersebut, bila penyelenggara negara terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan maka Ahmad Sodiq dan dua petinggi Unsoed lainnya terancam bui maksimal hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Achmad menyebut Ahmad dan lima tersangka lainnya ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih. "Mereka ditahan sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026," tutur dia.
Berikut lima individu lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka:
Wakil Rektor III Unsoed - Norman Arie Prayoga
Kepala Bagian Akademik Unsoed - Eko Sumanto
Pihak swasta - Dian Mulia Wardhana
Pihak swasta - Adhi Wiharto
Pihak swsta - Mulyono
