Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) menyelenggarakan sosialisasi tata cara penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Direktur Jenderal PPKL, MR Karliansyah, menyampaikan bahwa Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) merupakan instrumen kebijakan yang di dalamnya berisi upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem sistematis dan terpadu. Salah satunya terkait dengan pengendalian kebakaran hutan dan lahan gambut yang berkorelasi terhadap kualitas udara secara nasional, bahkan global.
Sosialisasi tata cara penyusunan RPPEG bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki ekosistem gambut dalam menyusun RPPEG. Sosialisasi juga diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut melalui dokumen RPPEG sebagai acuan dalam pembangunan daerah.