Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kepala Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun, Kemen PPPA: Kami Apresiasi

2 min read
Kepala Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun, Kemen PPPA: Kami Apresiasi
Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
  • Kepala Daycare Little Aresha dituntut 10 tahun penjara, denda Rp800 juta, dan restitusi bagi 83 anak korban.

  • Kemen PPPA berharap hakim menjatuhkan putusan adil berdasarkan fakta persidangan serta memenuhi hak restitusi anak-anak korban.

  • Penyelenggara daycare diingatkan memastikan lingkungan pengasuhan aman dan bebas dari kekerasan maupun penelantaran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengapresiasi tuntutan 10 tahun penjara terhadap Kepala Daycare Little Aresha Yogyakarta, Anita Palupi Indahsari, dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut denda Rp800 juta dan restitusi Rp425 juta bagi 83 anak korban.

“Kami mengapresiasi tuntutan dari JPU terhadap terdakwa. Anak berhak mendapatkan pengasuhan yang aman dan bebas dari kekerasan,” ujar Arifah dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).

  1. 1. Kemen PPPA minta hakim menjatuhkan putusan adil

    Sebelas pengasuh Daycare Little Aresha menjalani proses hukum atas dugaan kekerasan dan penelantaran anak.
    Sebelas pengasuh Daycare Little Aresha, dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

    Arifah berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dalam memutus perkara yang menyeret kepala daycare tersebut. Menurut dia, putusan pengadilan harus memberikan keadilan bagi anak-anak korban sekaligus mencegah kasus serupa terulang.

    “Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang setimpal sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus melindungi hak anak, memberikan keadilan bagi korban, dan mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi,” ujar Arifah.

  2. 2. Restitusi Rp425 juta untuk 83 anak korban

    Sebelas pengasuh Daycare Little Aresha dituntut lima tahun penjara terkait dugaan kekerasan dan penelantaran anak.
    Sebelas pengasuh Daycare Little Aresha, dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

    Selain tuntutan penjara dan denda, JPU meminta Anita membayar restitusi sebesar Rp425.055.436,60 kepada 83 anak korban. Kemen PPPA mendukung pemenuhan hak ganti rugi tersebut, termasuk melalui penyitaan aset pelaku jika diperlukan dan dimungkinkan berdasarkan hukum.

    “Anak-anak korban berhak mendapatkan pemulihan atas kerugian yang mereka alami. Kami berharap hak restitusi mereka terpenuhi sesuai ketentuan hukum,” kata Arifah.

  3. 3. Daycare diminta menjamin keselamatan anak

    Diyah Kusumastuti, Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, dituntut 10 tahun penjara terkait kasus Daycare Little Aresha.
    Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

    Arifah mengingatkan penyelenggara daycare agar tidak menyalahgunakan kepercayaan orangtua dan memastikan lingkungan pengasuhan bebas dari kekerasan maupun penelantaran.

    “Daycare harus menjadi tempat yang aman bagi anak, bukan tempat yang membahayakan mereka. Kami mengajak seluruh penyelenggara layanan pengasuhan untuk memenuhi hak anak dan mencegah segala bentuk kekerasan maupun penelantaran,” kata Arifah.

    Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, mencuat pada April 2026. Perkara ini menyeret sejumlah pihak, termasuk kepala sekolah, ketua yayasan, dan para pengasuh. Sebanyak 11 pengasuh sebelumnya dituntut lima tahun penjara, sedangkan Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, dituntut 10 tahun penjara.

    Dalam perkara tersebut, anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut diikat, dicubit, hingga dipukul oleh para pengasuh daycare tersebut.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More