Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Imipas, Agus Andrianto mengunjungi masyarakat sekitar Rutan Jambe Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Menteri Imipas, Agus Andrianto mengunjungi masyarakat sekitar Rutan Jambe Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Intinya sih...

  • Kerja sosial sebagai pidana pokok di KUHP baru

  • Terdiri dari 968 tempat, termasuk sekolah, panti asuhan, dan pesantren

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat (Imipas) menyiapkan 968 tempat kerja sosial sebagai bentuk implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Dia berharap, pelaksanaan pidana kerja sosial bakal berpengaruh positif pada penurunan overcrowding atau kapasitas muat di lapas dan rutan, sekaligus meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di lapas dan rutan. Dengan demikian, dapat menghasilkan warga binaan yang sadar atas keadaan serta mandiri skill dan ekonomi

“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men-zero-kan pengulangan tindak pidana atau residivis dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan, Agus Andrianto, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (5/1/2026).

1. Terdiri dari tempat sekolah hingga panti asuhan

Menteri Imipas Agus Andrianto meluncurkan Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 di Perkampungan Budaya Betawi, Jakarta Selatan (Dok. Kementerian Imipas)

Tempat kerja sosial ini diperuntukkan bagi pelaksanaan pidana kerja sosial yang termuat sebagai salah satu bentuk pidana pokok di KUHP baru. Secara rinci, Agus mengatakan, 968 tempat yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, terdiri dari berbagai tempat mulai dari sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan serta pesantren.

Pidana kerja sosial termuat dalam Pasal 64 KUHP baru yang masuk dalam kategori pidana pokok. Dalam pasal 85 dijelaskan lebih detail, kerja sosial bisa dijatuhkan pada tindak pidana dengan ancaman pidana kurang dari lima tahun dan paling lama enam bulan.

Putusan ini tidak memiliki detail delik tindak pidana secara spesifik, artinya sesuai dengan putusan ancaman yang diberikan oleh hakim.

2. Ada Griya Abhipraya dan mitra di GA Bapas yang digandeng

Menteri Imipas, Agus Andrianto mengunjungi masyarakat sekitar Rutan Jambe Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Selain 968 tempat tersebut, Menteri Agus menyebutkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas juga siap melaksanakan bimbingan selama pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.

“1.880 mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial," kata mantan Wakapolri tersebut.

3. Pembimbingan akan diberikan sesuai asesmen

Gubernur Sumatra Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dan Menteri Imipas Agus Andrianto meresmikan Autogate untuk Pekerja Migran Indonesia di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (24/6/2025). (Dok: Diskominfo Sumut)

Dia mengatakan, pembimbingan akan diberikan sesuai dengan asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa.

Sebelumnya, Kementerian Imipas melalui 94 Bapas seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial yang melibatkan 9.531 klien dengan menggandeng mitra-mitra dari unsur pemerintahan maupun lembaga nonpemerintah pada rentang waktu Juli hingga November 2025.

Sementera itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan, PK Bapas yang saat ini siap bekerja mencapai 2.686 orang dan sudah diusulkan penambahan 11 ribu PK. Termasuk telah diusulkan pembangunan 100 unit lagi Bapas dan Pos Bapas.

Editorial Team