138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi Khusus Natal 2025

- Remisi diberikan melalui mekanisme yang ketat, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan
- Sebanyak 136 orang terima Remisi Khusus I dan 2 orang terima Remisi Khusus II di Lapas Cipinang
- Remisi menjadi bagian dari sistem pembinaan untuk menyiapkan warga binaan kembali ke masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 138 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Lapas Kelas I Cipinang menerima Remisi Khusus Natal 2025.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Wachid Wibowo mengatakan, remisi diberikan pemerintah sebagai pengurangan masa pidana bagi narapidana yang dinilai berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Ia menegaskan, remisi bukan hadiah, melainkan bentuk pengakuan negara atas proses perubahan yang dijalani warga binaan selama menjalani pidana.
“Remisi bukan hadiah, tetapi penanda bahwa proses perubahan dinilai dan dihargai. Ini menjadi penguat agar Warga Binaan terus menjaga perilaku dan konsisten memperbaiki diri,” kata Wachid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025).
1. Remisi diberikan melalui mekanisme yang ketat

Wachid menjelaskan, remisi diberikan melalui mekanisme yang ketat dan sesuai aturan. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari penilaian perilaku hingga kepatuhan terhadap tata tertib lapas.
“Kami memastikan prosesnya berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, karena pembinaan harus berpijak pada keadilan dan kepercayaan,” ujarnya.
2. 136 orang terima Remisi Khusus I dan 2 orang terima Remisi Khusus II

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Lapas Cipinang Iwan Setiawan menyebutkan, dari total 178 WBP Kristiani, sebanyak 138 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima Remisi Khusus Natal 2025.
“Rinciannya, 136 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) dan dua orang menerima Remisi Khusus II (RK II),” jelas Iwan.
3. Remisi menjadi bagian dari sistem pembinaan

Dian menegaskan, remisi menjadi bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan menyiapkan warga binaan kembali ke masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik, bukan sekadar mengurangi masa hukuman.
"Remisi diharapkan menjadi jembatan menuju kepulangan yang bermakna, bukan sekadar selesai menjalani pidana, tetapi kembali ke keluarga dan masyarakat dengan kesiapan, kesadaran, dan harapan baru," kata dia.


















