Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), mengungkap kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, terdapat potensi kerugian negara ratusan miliar meliputi dampak potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, kekeringan akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT BRN.
“Total potensi kerugian negara yakni sebesar Rp447.094.787.281, termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp1.443.468.404,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/12/2025).
