Jakarta, IDN Times - Sidang pembacaan putusan praperadilan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq SHihab bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Selasa (12/1/2021) pukul 14.00 WIB.
Rizieq diketahui menggugat status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Doa supaya hakim diberi petunjuk untuk dapat menghindarkan HRS (Habib Rizieq Shihab) dari dugaan penegakan hukum diskriminatif dan kriminalisasi," kata tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, kepada IDN Times, Selasa.