Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Para pemohon menilai Pasal 140 KUHPerdata masih menimbulkan ketidakpastian hukum terkait hak waris pasangan yang hidup paling lama. Mereka menilai perjanjian kawin yang dibuat untuk memisahkan harta tidak semestinya menghilangkan hak waris suami atau istri, ketika salah satu pasangan meninggal dunia.
Hal tersebut juga menjadi alasan pasangan Hartono Effendi dan Chientasari Ichsan ikut mengajukan permohonan. Keduanya telah membuat perjanjian perkawinan berupa kesepakatan pisah harta untuk menghindari percampuran harta, melindungi harta pribadi dari risiko utang bisnis, serta mengatur pembagian harta jika perkawinan berakhir.
Kuasa hukum para pemohon, Victor Santoso Tandiasa, mengatakan perjanjian tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus hak waris pasangan yang hidup paling lama.
"Hartono Effendi dan Chientasari Ichsan, Pemohon III dan Pemohon IV ini suami istri yang juga membuat perjanjian kawin pisah harta Yang Mulia jadi berpotensi mengalami hal yang sama dengan Pemohon I," ujar Victor.
Para pemohon merujuk Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata yang mengatur bahwa suami atau istri yang hidup terlama merupakan ahli waris golongan I.
Mereka juga menilai ketentuan Pasal 140 KUHPerdata bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa "tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama" dalam Pasal 140 KUHPerdata bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945.
Mereka meminta ketentuan tersebut dimaknai mencakup hak suami atau istri yang hidup paling lama untuk mewaris sebagai ahli waris menurut undang-undang. Dengan demikian, perjanjian kawin, termasuk perjanjian pemisahan harta secara total, tidak dapat menghapus atau mengurangi kedudukan dan bagian pasangan yang hidup paling lama sebagai ahli waris.
Permohonan tersebut diperiksa Majelis Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Enny Nurbaningsih dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Enny mengatakan Majelis Hakim akan membahas permohonan itu melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutannya.