Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketua DPRD-PJ Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Skandal Amplop Raja Juli
Ketua DPRD Kuansing Juprizal (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
  • KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Pj Sekda Fahdiansyah, serta dua saksi lain untuk mendalami dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya.
  • KPK menyita 12 ribu dolar Singapura dari Juprizal dan Rp15 juta dari Fahdiansyah, yang berasal dari SHU petani untuk pengurusan pelepasan kawasan HPT.
  • Bupati Kuansing Suhardiman Amby menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan bersama Sekda Zulkarnain dan Ardiles; KPK juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi yang mangkir.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pengembalian amplop yang sempat diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa sejumlah saksi, antara lain Ketua DPRD Kuansing Juprizal dan Penjabat Sekda Kuansing Fahdiansyah.

Selain itu, KPK juga memeriksa marketing pihak swasta Novianti dan Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Rama Andre Nugroho.

"Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Sabtu (15/8/2026).

1. Seorang saksi mangkir

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam jumpa pers, Jumat (24/7/2026) malam. (IDN Times/Amir Faisol)

KPK sebetulnya juga memanggil Petdri Utama selaku Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia. Namun, ia mangkir.

"Penyidik akan jadwalkan ulang (pemeriksaan)," ujarnya.

2. KPK sita uang dari Juprizal dan Fahdiansyah, diduga sebagian uang untuk Raja Juli

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni (dok. Kemenhut)

Diketahui, KPK sempat menyita uang sebanyak 12 ribu Dolar Singapura dari Juprizal dan Rp15 juta dari Fahdiansyah. Uang tersebut dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Uang 12 ribu Dolar Singapura yang disita dari Juprizal itu diduga menjadi bagian dari uang yang diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui sempat menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Amplop itu diterima pihaknya pada Selasa (2/6/2026) saat keduanya bertemu dalam sebuah audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan.

Raja mengklaim awalnya tak mengetahui isinya apa dan meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Namun, baru sempat dikembalikan pada Jumat (12/6/2026) atau 17 hari sebelum sang bupati kena OTT KPK.

Raja pun baru melaporkannya pada KPK empat hari setelah Suhardiman Amby kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, laporan itu ditolak KPK.

3. Suhardiman Amby tersangka korupsi

Bupati Kuansing Suhardiman Amby (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
19.

Sedangkan Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Editorial Team

Related Article