Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pengembalian amplop yang sempat diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa sejumlah saksi, antara lain Ketua DPRD Kuansing Juprizal dan Penjabat Sekda Kuansing Fahdiansyah.
Selain itu, KPK juga memeriksa marketing pihak swasta Novianti dan Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Rama Andre Nugroho.
"Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Sabtu (15/8/2026).
Ketua DPRD-PJ Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Skandal Amplop Raja Juli

1. Seorang saksi mangkir
KPK sebetulnya juga memanggil Petdri Utama selaku Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia. Namun, ia mangkir.
"Penyidik akan jadwalkan ulang (pemeriksaan)," ujarnya.
2. KPK sita uang dari Juprizal dan Fahdiansyah, diduga sebagian uang untuk Raja Juli
Diketahui, KPK sempat menyita uang sebanyak 12 ribu Dolar Singapura dari Juprizal dan Rp15 juta dari Fahdiansyah. Uang tersebut dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Uang 12 ribu Dolar Singapura yang disita dari Juprizal itu diduga menjadi bagian dari uang yang diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Sebelumnya, Raja Juli mengakui sempat menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Amplop itu diterima pihaknya pada Selasa (2/6/2026) saat keduanya bertemu dalam sebuah audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan.
Raja mengklaim awalnya tak mengetahui isinya apa dan meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Namun, baru sempat dikembalikan pada Jumat (12/6/2026) atau 17 hari sebelum sang bupati kena OTT KPK.
Raja pun baru melaporkannya pada KPK empat hari setelah Suhardiman Amby kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, laporan itu ditolak KPK.
3. Suhardiman Amby tersangka korupsi
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
19.
Sedangkan Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.