Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Jakarta, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pada hari ini, pukul 19.00 WIB bertempat di tempat gelar perkara Ditreskrimsus dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Dalam kasus ini, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sudah memeriksa Firli Bahuri sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).
Pemeriksaan kedua juga digelar di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11/2022) selama hampir empat jam dengan 15 pertanyaan.
Penyidik pun telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli yang terdiri dari empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi, dan satu orang ahli digital forensik.
Dalam pemeriksaan kedua, penyidik menyita dokumen ikhtisar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli Bahuri periode 2019-2022. Penyitaan dilakukan bersamaan saat Firli menjalani pemeriksaan.
Pantauan IDN Times, setelah menjalani pemeriksaan kedua, Firli keluar dari Gedung Rupatama, Bareskrim Polri menggunakan mobil SUV Hyundai 1917 TJQ pukul 14.35 WIB.
Di dalam mobil terdapat tiga orang yang mengawal. Sedangkan, Firli duduk di bangku belakang sebelah kanan. Sambil merebahkan tubuhnya, Firli yang mengenakan batik lengan panjang terlihat berusaha menutupi wajahnya dengan tas hitam.
Tanpa kata, Firli tetap meringkuk di bangku belakang sopir. Mobil terus melaju meski dihadang awak media. Bahkan, kaki seorang fotografer terlindas saat berusaha mengambil gambar dengan menyodorkan tangannya ke dalam mobil Firli.