Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)
Sebelumnya, dalam Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu menyetujui ihwal daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi tidak berubah untuk Pemilu 2024.
Kesimpulan kesepakatan tertulis dalam draf poin ke-enam yang ditampilkan usai RDP berakhir, Rabu (11/1/2023) malam.
"Komisi II DPR secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR RI dan DPR Provinsi sama dan tidak berubah seperti termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022," tertulis kesimpulan dalam draf.
"Menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan sedangkan unyuk Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama," lanjut draf tersebut.