Kawal Pemilu Beberkan Bukti Kecurangan KPU ke DPR, Rapat Jadi Tertutup

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih membeberkan sejumlah temuan yang menjadi bukti kecurangan KPU RI meloloskan partai politik peserta Pemilu 2024 ke Komisi II DPR RI.
Rapat dengar pendapat itu semula diselenggarakan secara terbuka. Namun setelah rapat berjalan sekitar 30 menit, Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta persetujuan untuk menggelar rapat tertutup.
“Sebentar pak, saya kira saya mohon maaf teman-teman, karena ini menyebutkan terkait dengan beberapa pihak yang tentu perlu dikonfirmasi, saya kira rapat ini kita alihkan tadinya terbuka ke tertutup saja,” kata Doli dalam rapat tersebut, Rabu (11/1/2023).
1. Kawal Pemilu Bersih sempat minta rapat tetap terbuka

Perwakilan dari Kawal Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay yang saat itu hadir meminta Komisi II agar tetap melanjutkan rapat secara terbuka. Menurutnya informasi yang akan disampaikan perlu diketahui publik.
“Tertutup? Ini kan informasi publik, kenapa tidak sebaiknya kita bersifat terbuka,” kata Hadar.
Namun Doli beralasan bahwa sejumlah informasi yang disampaikan menyeret lembaga negara dan perorangan secara jelas. Menurutnya, DPR RI perlu mengkonfirmasi lebih dulu kebenaran temuan Kawal Pemilu Bersih yang menyeret nama Ketua KPU RI Hasyim Asyari tersebut.
“Soalnya ini menyebut-nyebut nama institusi, nanti khawatir ini kan harus dikonfirmasi. Berita ini harus kita konfirmasi, nanti menyebar luas ke mana-mana, jadi saya minta persetujuan teman-teman pimpinan kita alihkan ke tertutup,” kata Doli.
2. Bukti kecurangan KPU dalam pesan chat

Kawal Pemilu Bersih sebelumnya sempat menyampaikan bukti kecurangan KPU dalam verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu. Bukti tersebut berupa pesan chat Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang meminta bantuan untuk membuat Partai Gelora memenuhi syarat (MS).
“Kami dapatkan dugaan atau intruksi dari KPU pusat untuk melakukan perubahan data dari hasil verifikasi faktual tersebut yang selanjutnya mengakibatkan kesimpulannya menjadi berubah. Jadi data hasil verifikasi faktual itu diubah dan kemudian dilakukan lagi pembuatan berita acara dan lampiran yang memuat hasil verifikasi faktual dari setiap partai dari setiap kab/kota,” jelas Hadar.
3. KPUD sempat adakan pleno karena instruksi KPU pusat

Hadar mengatakan, KPUD sempat mengadakan rapat pleno setelah menerima instruksi dari KPU pusat yang meminta ‘dibantu’ meloloskan Partai Gelora. Menurut penjelasannya, ada 4 orang anggota KPUD di satu kabupaten/kota yang tidak disebutkan namanya itu setuju mengikuti instruksi KPU pusat.
“Orang yang setuju karena ini ada hierarki, karena instruksi KPU pusat,” kata Hadar.
Namun ada satu orang yang tidak setuju karena menganggap tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Partai Gelora menjadi MS di kabupaten tersebut. Kemudian untuk semakin banyak menjadi MS padahal sebelumnya banyak yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ini sekedar contoh saja. Kami punya banyak dari daerah lain,” kata Hadar.
Sebagai informasi, KPU dituding melakukan kecurangan meloloskan tiga partai politik. ketiga parta yang dituding terlibat manipulasi verifikasi faktual itu ialah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), dan Partai Garuda.
Tim Hukum Advokasi Kawal Pemilu Bersih 2024 juga sudah melayangkan somasi kepada KPU RI terkait dugaan manipulasi data verifikasi faktual.