Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sumber Gambar: radarcirebon.com

Tripeni Irianto Putro selaku terdakwa kasus suap menyatakan penyesalan yang cukup dalam karena telah menerima uang suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis dengan jumlah sebesar 15.000 dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura.

Dilansir Kompas.com, (26/11), Ketua PTUN Medan Non-Aktif ini menyadari bahwa menerima pemberian uang dari OC Kaligis adalah hal yang salah. Akibat dari perbuatannya tersebut, dia pun tidak bisa bekeja kembali sebagaimana mestinya.

Tripeni mengatakan hal tersebut pada saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia menerima uang suap dari M Yagari Bhastara atau Gary, orang yang mewakili OC Kaligis memberikan suap kepadanya. Namun Gary mengatakan uang tersebut sebagai uang “terima kasih” dari Kaligis karena telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan.

Editorial Team

EditorRizal

Tonton lebih seru di