Ketua RT Duren Tiga Bakal Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Noriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Pengacara Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan empat orang saksi. Mereka terdiri dari ketua rukun tetangga (RT) kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan hingga anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Polri.
“Info dari JPU, ada empat saksi yang akan dihadirkan Seno, Ariyanto, Radite Hernawa dan Agus,” kata Ragahdo saat dihubungi, Kamis (10/11/2022).
Seno merupakan Ketua RT 05 RW 01 di kompleks perumahan petinggi Polri itu. Radite Hernawa dan Agus adalah anggota kepolisian yang bekerja di bagian Divisi Propam Polri.
Sementara itu, saksi Ariyanto merupakan seorang pekerja harian lepas (PHL) yang bertugas di Divisi Propam Polri.
Dalam kasus ini, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.