Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Sebut Eks Ajudan Ferdy Sambo Bertindak Tak Sesuai Protap

Brigadir Romer, salah satu saksi dalam pembunuhan Brigadir J. Ia dihadirkan dalam rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022). (IDN TImes/Tata Firza)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum pada perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut, eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Adzan Romer, bertindak tidak sesuai prosedur tetap (Protap).

Hal tersebut bermula ketika Romer bersaksi ketika Yosua tewas. Romer mengaku saat itu menyisir depan rumah saat mendengar suara tembakan.

"Setelah saya mendengar suara tembakan, saya langsung cek senjata langsung saya kokang. Saya pikir tembakan dari arah depan, jadi saya pikir rumah kita ini ditembakin dari depan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Setelah menyisir area depan rumah Sambo, Romer lalu kembali ke garasi, dan ke dalam rumah. Hal ini membuat jaksa bertanya.

"Apakah tidak merasa aneh? Kenapa saudara tidak masuk ke dalam?" tanya jaksa.

Romer berkilah bahwa saat itu ia menduga tembakan berasal dari arah luar rumah. Hal itu membuatnya lebih dulu ke luar rumah.

"Begitu dalam pemikiran saksi, berbeda dengan rotap ya. Seharusnya saudara jaga keselamatan di mana atasan saudara," ujar jaksa.

Diketahui, Romer bersaksi pada persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Akibat perbuatannya, para terdakwa dijatuhi Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us