Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua Tegaskan Putusan DKPP Tak Bisa Ubah Hasil Pilkada

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito bersama jajaran DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • DKPP tidak bisa mengubah hasil pilkada
  • Putusan DKPP tidak memengaruhi hasil pilkada
  •  

Jakarta, IDN Times – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menegaskan, lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil pemilihan kepala daerah (pilkada). Ia menyampaikan hal ini untuk meluruskan kesalahpahaman yang kerap terjadi di tengah masyarakat.

“Kewenangan DKPP adalah ada tidak pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu,” ujar Heddy dalam jumpa pers di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

1. Seberat apa pun sanksi yang diberikan DKPP tidak akan mengubah hasil pilkada

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito bersama jajaran DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ia menekankan, seberat apa pun putusan yang dikeluarkan oleh DKPP kepada penyelenggara pemilu, hasil pilkada tetap tidak bisa diubah. Menurutnya, banyak pihak yang masih keliru memahami ruang lingkup kewenangan lembaga etik tersebut.

“Seberat apa pun, putusan DKPP tidak akan mengubah hasil pilkada, itu yang harus dipahami semuanya,” lanjut dia.

Heddy juga menyoroti adanya asumsi putusan DKPP dapat memengaruhi hasil akhir Pilkada. Menurutnya, pandangan seperti itu tidak sesuai dengan tugas dan fungsi DKPP.

“Kadang-kadang sering disalahartikan nanti putusan DKPP bisa ke sana (mengubah hasil pilkada) tidak,” tegas dia.

2. Tugas dan kewenangan DKPP berbeda dengan MK

Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, objek pemeriksaan mereka terhadap anggota lembaga penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik. 

Berbeda dengan objek pemeriksaan yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga ini bisa memutus hasil akhir pilkada yang disengketakan.

3. Proses pembuktian di sidang MK bisa jadi alat bukti di sidang DKPP

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Namun, kata Dewi, proses pembuktian dalam sidang di MK bisa dijadikan alat bukti di sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Pembuktian di MK bisa dijadikan alat bukti di DKPP untuk membuktikan kebenaran,” kata Dewi.

“Tapi kami tentu tidak menyentuh hasilnya,” imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us