Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melanjutkan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November lalu hingga akhir tahun. Namun, penerapannya akan berbeda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun dalam pelaksanaannya akan ada penyesuaian yang diberikan berdasarkan masukan beberapa pihak
“Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (3/11/2023).