Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Metro Jaya ungkap fakta-fakta hasil penyidikan Khilafatul Muslimin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap fakta-fakta hasil penyidikan terhadap organisasi Khilafatul Muslimin yang dipimpin Abdul Qadir Baraja.

Dalam bidang pendidikan, Abdul Qadir memberikan mandat kepada Ahmad Sobirin selaku Rois Tarbiyah Wataklim atau menteri pendidikan versi Khilafatul Muslimin untuk mengatur kurikulum, menyusun silabus, membuat bahan ajaran, serta menunjuk guru pengajar dan murobbi (kepala sekolah).

“Murabbi atau kepala sekolah wajib memberikan laporan bulanan pelaksanaan pembelajaan kepada menteri pendidikan dan secara berjenjang dilaporkan kepada khalifah atau ulil amri,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa persnya di Polda Metro, Kamis (16/6/2022).

1. Khilafatul Muslimin larang upacara bendera hingga memasang foto presiden

Pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja. Foto: Youtube Khilafatul Muslimin.

Dalam rangka kaderisasi, Abdul Qadir Baraja mendirikan lembaga pendidikan yang dimulai sejak usia dini yang diberi nama Ukhuwah Islamiyah dengan berlandaskan pada ideologi kekhalifahan dan tidak memberikan penanaman terhadap nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945 sebagai mata pelajaran bagi siswanya.

“Dalam pelaksanaan pendidikan, tidak diperbolahkan melaksanakan upacara bendera bahkan tidak boleh ada bendera merah putih yang berkibar serta tidak adanya foto presiden dan wakil presiden serta lambang negara Pancasila yang terpasang di ruang kelas maupun di ruang kantor organisasi Khilafatul Muslimin. Yang diperbolehkan hanya bendera tauhid atau bendera khilafah,” ujar Hengki.

2. Berikut tahapan pendidikan Khilafatul Muslimin

Ilustrasi penutupan Pesantren Khilafatul Muslimin. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Adapun sistem pendidikan yang dibuat oleh khalifah atau ulil amri beserta menteri pendidikan yaitu pendidikan pada marhalah Khalifah Ustman bin Affan (UBA), setara sekolah dasar (SD) selama tiga tahun, dengan empat mata pelajaran.

Tingkat selanjutnya, pendidikan pada marhalah Khalifah Ummar bin Khatab (UBK), setara sekolah menengah pertama (SMP) selama dua tahun, dengan delapan mata pelajaran.

Pendidikan pada marhalah Abu Bakar Ash Sidiq (ABA), setara sekolah menengah atas (SMA) selama dua tahun, dengan 11 mata pelajaran.

Terakhir, pendidikan pada jami'ah Ali bin Abi Thalib (AAT), setara perguruan tinggi/universitas yang ada di Margodadi Lampung dan Mapin NTB. Pola pengajaran selama tiga tahun dengan sembilan mata kuliah. Jami'ah memperoleh gelar Sarjana Kekhalifaan Islam (SKI).

3. Khilafatul Muslimin juga mencetak ijazah atau bukti lulus secara mandiri

Anggota Khilafatul Muslimin Surabaya penuhi panggilan Ditreskrimum Polda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Lembaga pendidikan Khilafatul Muslimin juga mencetak ijazah atau bukti lulus secara mandiri yang berlaku untuk internal.

Hingga saat ini PP Ukhuwah Islamiyah yang setara dengan satuan unit pendidikan yang didirikan, telah mencapai 25 PP Ukhuwah Islamiyah tersebar di beberapa provinsi yaitu Aceh, Solok, Bengkulu, Mesujk, Lampung, Bandar Lampung, Margodadi, Lampung Selatan, Pekayon Bekasi, Sukabumi, Parakan Lima Karawang, Wonogiri Jawa Tengah, Pacet Mojokerto, Panajam, Borneo Kalimantan Timur, Malawa Sulawesi Selatan, Sorong Papua Barat, Bima NTB, Dompu NTB, Mapin Sumbawa NTB dan Talewang NTB.

“Ada juga beberapa satuan unit penyelenggara pendidikan berbasis pondokan yang sebenarnya terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin namun menggunakan nama berbeda,” ujar Hengki.

Editorial Team