Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus batu bara PLN, Asabri dan anak perusahaan Krakatau Steel, yang juga menyeret Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Saat penggeledahan berlangsung pada Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026), rumah Febrie di Jakarta Selatan dijaga ketat oleh TNI.
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku," ungkap Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas kepada IDN Times, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, dasar hukum yang digunakan untuk penjagaan tersebut yakni Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 terkait perlindungan jaksa dan keluarganya yang melibatkan anggota militer dan kepolisian.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri di sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan kewenangan yang berbeda dan ada di ranah kepolisian," tutur dia.
