Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kilas Balik Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 Sebelum Rumah Dijaga TNI
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polri menggeledah 12 lokasi terkait kasus korupsi dan TPPU, sementara rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah dijaga ketat oleh TNI atas permintaan Kejaksaan.
  • Imparsial menilai penempatan personel TNI di rumah Febrie melanggar UU TNI dan meminta Panglima TNI menjelaskan tujuan kedatangan anggotanya ke Polda Metro Jaya.
  • Mabes TNI menegaskan penjagaan dilakukan sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa, serta membantah keterkaitannya dengan pengusutan kasus korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
29 Mei 2024

Jampidsus Febrie Adriansyah mengonfirmasi peristiwa penguntitan oleh anggota Densus 88 di Cipete dan menyebut kasus tersebut telah diambil alih oleh Jaksa Agung sebagai urusan kelembagaan.

2024

Peristiwa penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 terjadi di kafe Gontran Cherrier, Cipete, Jakarta Selatan. Setelah kejadian itu, rumah Febrie dijaga ketat oleh TNI.

Tahun 2025

Diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa dan keluarganya yang melibatkan anggota militer dan kepolisian.

8–9 Juli 2026

Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi terkait kasus korupsi batu bara PLN, Asabri, dan anak perusahaan Krakatau Steel. Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dijaga ketat oleh TNI selama penggeledahan berlangsung.

9 Juli 2026

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan bahwa penjagaan rumah Febrie dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Pada hari yang sama, Imparsial menilai penempatan personel TNI di rumah Febrie ilegal dan mendesak penjelasan dari Panglima TNI mengenai keberadaan personel di Polda Metro Jaya pada Kamis subuh.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Penggeledahan dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di 12 lokasi terkait dugaan korupsi dan TPPU, sementara rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dijaga ketat oleh personel TNI.
  • Who?
    Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, serta personel TNI yang dikerahkan atas permintaan Kejaksaan Agung.
  • Where?
    Penggeledahan berlangsung di sejumlah lokasi di Jakarta, termasuk kediaman Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan dan kafe De'Clan Signature di kawasan Cipete.
  • When?
    Kegiatan penggeledahan dan penjagaan berlangsung pada Rabu hingga Kamis, 8–9 Juli 2026, setelah peristiwa penguntitan terhadap Febrie yang terjadi pada Mei 2024.
  • Why?
    TNI melakukan penjagaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa dan keluarganya. Namun, sebagian pihak menilai langkah tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
  • How?
    Penjagaan dilakukan dengan penempatan puluhan personel TNI di depan rumah Febrie. Pengamanan disebut telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung sesuai mekanisme resmi yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Pak Febrie, dia jaksa penting. Dulu dia pernah diikuti polisi khusus di kafe. Sekarang rumahnya dijaga banyak tentara. Polisi juga lagi cari-cari barang soal uang dan batu bara. Ada orang bilang tentara tidak boleh jaga begitu, tapi tentara bilang mereka disuruh kejaksaan dan sudah izin aturan presiden.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus batu bara PLN, Asabri dan anak perusahaan Krakatau Steel, yang juga menyeret Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Saat penggeledahan berlangsung pada Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026), rumah Febrie di Jakarta Selatan dijaga ketat oleh TNI.

"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku," ungkap Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas kepada IDN Times, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, dasar hukum yang digunakan untuk penjagaan tersebut yakni Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 terkait perlindungan jaksa dan keluarganya yang melibatkan anggota militer dan kepolisian.

"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri di sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan kewenangan yang berbeda dan ada di ranah kepolisian," tutur dia.

1. Jampidsus dikuntit oleh Densus 88

Infografis barang bukti penggeledahan kasus korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel. (IDN Times/Mardya Shakti).

Penjagaan ketat rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh TNI ini mengingatkan soal peristiwa penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 Antiteror Polri di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan pada 2024 lalu, tepatnya di kafe Gontran Cherrier. Kafe itu kemudian berganti nama menjadi De'Clan Signature yang ikut digeledah oleh Kortastipidkor Polri pada Rabu kemarin.

Bripda IM, salah satu dari enam anggota Densus 88 ditangkap Polisi Militer yang melekat mengamankan Jampidsus.

Febrie tidak menyangkal adanya peristiwa tersebut. Namun ia menyebut, peristiwa itu kini menjadi urusan antarlembaga.

“Jadi mengenai kuntit-menguntit ini sudah diambil alih Jaksa Agung, karena ini menjadi urusan kelembagaan,” ujar Febrie di Kejagung pada Rabu (29/5/2024).

“Karena ini sudah diambil alih Jaksa Agung, ini jadi masalah institusi,” imbuhnya.

Usai peristiwa penguntitan itu, rumah Febrie di Jakarta Selatan dijaga ketat oleh TNI.

2. Imparsial menilai penempatan TNI di rumah Febrie ilegal

Infografis barang bukti penggeledahan kasus korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel. (IDN Times/Mardya Shakti).

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menilai penempatan puluhan personel TNI di depan kediaman Febrie merupakan tindakan ilegal dan menyalahi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai TNI.

Bila merujuk ke Undang-Undang TNI yang telah direvisi, maka penempatan tentara aktif di jabatan sipil di Kejaksaan hanya berlaku untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

"Selain itu, tidak dibolehkan, termasuk dalam konteks melakukan penjagaan karena itu di luar dari tugas yang ada di dalam UU TNI itu sendiri. Bila dilihat di Pasal 7, di pasal mana misalnya menjaga kejaksaan atau personel kejaksaan ada di dalam UU TNI? Maka ketika TNI ditempatkan sebagai satpam, saya berpendapat itu ilegal dan melanggar UU TNI sendiri," ungkap Hussein saat dihubungi IDN Times melalui telepon, Kamis (9/7/2026).

Di sisi lain, Imparsial juga mendesak ada penjelasan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai isu sejumlah personel TNI mendatangi markas Polda Metro Jaya pada Kamis subuh tadi. Dalam pandangan Hussein, ada potensi kuat upaya untuk menghalang-halangi penyidikan dengan mendatangi kantor kepolisian.

Sejumlah narasi yang beredar di ruang publik menyebut, personel TNI datang untuk menjemput warga sipil yang sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Selain itu, mereka juga hendak mengambil sejumlah barang bukti.

"Panglima TNI harus apa dan tujuan mereka berada di Polda Metro Jaya. Penjagaan di dalam rumah Jampidsus pun juga wajib dijelaskan secara terang, apa maksudnya? Tidak boleh kemudian ada penghalang-halangan terhadap aparat penegak hukum, baik itu penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), polisi atau anggota kejaksaan sendiri untuk masuk ke dalam rumah Febrie. Karena kan personel-personel itu melaksanakan tugas negara," tutur dia.

Ia menilai, bila preseden ini dibiarkan tanpa penjelasan yang terang ke publik maka peristiwa serupa juga bisa terjadi di wilayah lain.

3. TNI sebut penjagaan di rumah Febrie atas permintaan Kejaksaan Agung

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigjen TNI Muhamamd Nas membenarkan adanya pengerahan personel untuk berjaga di depan kediaman Febrie. Namun, penjagaan dilakukan atas permintaan kejaksaan.

"Terkait pengamanan jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku," ungkap Muhammad Nas kepada IDN Times lewat pesan pendek, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, dasar hukum yang digunakan untuk penjagaan tersebut, yakni Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 terkait perlindungan jaksa dan keluarganya yang melibatkan anggota militer dan kepolisian. Namun, ia enggan mengomentari soal aktivitas penggeledahan di lokasi lain yang diduga milik Febrie.

Mabes TNI membantah pengamanan di depan rumah Febrie Adriansyah terkait pengusutan dugaan tiga kasus korupsi yang saat ini sedang dilakukan oleh kepolisian.

"Pengamanan ini tidak terkait dengan isu lain yang sedang berkembang," kata Nas.

Curated For You

Editorial Team

Related Article