Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengumumkan ketentuan terbaru untuk mobilitas masyarakat menggunakan berbagai moda transportasi publik. Sesuai aturan terbaru ini, ada sejumlah perubahan mengenai aturan perjalanan dengan KRL dengan penerapan protokol kesehatan.
Aturan terbaru ini berlaku untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Lokal Merak- Rangkasbitung PP, dan KA Prambanan Ekspres. Salah satu perubahan aturan adalah mengenai anak usia di bawah 12 tahun yang kini boleh transportasi publik.
"Untuk itu, anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan KRL dan KA Lokal sesuai aturan yang berlaku dalam SE Kemenhub nomor 89. Sementara, untuk anak berusia di bawah lima tahun (balita) aturannya tidak berubah yaitu dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).