Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa tersangka kasus kepemilikan senjata api, Kivlan Zen, sebagai saksi dalam kasus dugaan rencana pembunuhan dengan tersangka Habil Marati (HM).
"Ya informasi sore tadi dilakukan pemeriksaan terhadap KZ (Kivlan Zen) untuk dijadikan sebagai saksi terhadap tersangka HM," kata Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (14/6).
Meski begitu, Argo enggan menjelaskan lebih detail, kapan tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal itu tiba di Polda Metro.
"Ya, ini sedang diperiksa," katanya lagi.