Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KLH Akan Luncurkan Tobat Ekologis, Paksa Pemulihan Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat usai meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin, (24/8/2026). (Dok. KLH)
  • KLH akan meluncurkan gerakan tobat ekologis yang mewajibkan pihak perusak lingkungan, termasuk pelaku tambang, memakai sumber dayanya untuk memulihkan kerusakan.
  • Penegakan hukum preventif dan represif akan digunakan terhadap perusahaan yang belum mereklamasi, merevegetasi, atau merusak mangrove, termasuk kemungkinan sanksi pidana.
  • Gerakan ini menekankan pengakuan kesalahan, penghentian perusakan, dan restorasi; pemulihan dapat menggerakkan ekonomi serta dikolaborasikan dengan Wanadri untuk berbagai kegiatan lingkungan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (30/9/2026)

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menjelaskan konsep tobat ekologis nasional.

Besok

KLH akan meluncurkan gerakan tobat ekologis dan menegur pihak yang merusak lingkungan agar membiayai pemulihan, dengan penegakan hukum bila diperlukan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KLH akan meluncurkan gerakan tobat ekologis nasional yang mendorong pemulihan kerusakan lingkungan oleh pihak yang pernah memperoleh keuntungan dari kegiatan perusakan.
  • Who?
    Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat, KLH, pelaku usaha seperti perusahaan tambang, pemerintah, serta Wanadri terlibat dalam rencana gerakan ini.
  • Where?
    Peluncuran dan pelaksanaan gerakan berada dalam lingkup nasional Indonesia; keterangan disampaikan oleh Jumhur di Jakarta. Lokasi kegiatan pemulihan per saat ini masih belum diketahui.
  • When?
    Jumhur menyampaikan rencana peluncuran pada Rabu, 30 September 2026, dengan peluncuran dijadwalkan berlangsung keesokan harinya.
  • Why?
    Gerakan ini ditujukan agar pihak yang merusak lingkungan mengakui kesalahan, tidak mengulanginya, serta melakukan restorasi, termasuk reklamasi, revegetasi, dan pemulihan ekosistem.
  • How?
    KLH akan menggunakan penegakan hukum preventif dan represif, menegur pelaku, serta mendorong restorasi melalui penanaman mangrove, revegetasi hutan, pemulihan terumbu karang, dan susur sungai.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
KLH akan membuat gerakan supaya orang dan perusahaan yang merusak alam memperbaikinya lagi. Pak Jumhur bilang perusahaan tambang yang dapat banyak uang harus menanam kembali dan memperbaiki tempat rusak. KLH bisa memakai aturan hukum untuk menegur atau menghukum mereka. Wanadri juga mungkin ikut menanam mangrove, hutan, dan memperbaiki terumbu karang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Gerakan tobat ekologis menawarkan ruang pertanggungjawaban yang nyata bagi pihak-pihak yang pernah merusak alam, dengan pemulihan sebagai wujud perbaikan. Penegakan hukum, restorasi, dan kolaborasi dengan komunitas seperti Wanadri dapat menghubungkan pemulihan mangrove, hutan, terumbu karang, dan sungai dengan kebutuhan tenaga kerja serta peralatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan meluncurkan gerakan tindakan bagi pihak yang pernah merusak lingkungan untuk memulihkan kembali kerusakan yang ditimbulkan.

Hal itu disampaikan Jumhur saat menjelaskan konsep tobat ekologis nasional. Dia mengatakan, pihak yang sebelumnya mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang merusak lingkungan, harus ikut bertanggung jawab melakukan pemulihan.

"Besok KLH akan me-launching tindakan di mana orang yang pernah menambang merusak lingkungan, mereka harus mengeluarkan resources-nya mengembalikan itu," kata Jumhur dalam keterangan, Rabu (30/9/2026).

1. KLH akan memanfaatkan law enforcement

Menteri Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat usai meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin, (24/8/2026). (Dok. KLH)

Jumhur mencontohkan perusahaan tambang yang memperoleh keuntungan dari kegiatan pertambangan, tetapi belum melakukan reklamasi dan revegetasi atau merusak kawasan mangrove.

"Besok KLH akan menegur orang itu, misalnya kamu dapat duit banyak, dapat keuntungan besar sekali, nah sekarang waktunya untuk memperbaiki. Caranya dengan memanfaatkan law enforcement atau penegakan hukum. Di KLH ini perintah untuk menegakkan hukum baik secara preventif maupun represif itu ada. Kasarnya KLH bisa menjarain orang. Itu kita akan gunakan," kata Jumhur.

2. Tobat ekologis buat semua orang yang punya kesalahan pada bumi

Lahan konsesi milik PT Bintang Harapan Palma (BHP) dipasangi garis pengawas (Dok: KLH/BPHL)

Dia menjelaskan, tobat ekologis nasional memiliki tiga perspektif. Pertama, perspektif moral, yakni setiap orang maupun lembaga mengakui pernah melakukan kesalahan terhadap bumi dan tidak mengulanginya.

"Semua orang, semua lembaga, semua entitas termasuk pemerintah pusat maupun lokal daerah sampai ke tingkat paling bawah pasti pernah melakukan kesalahan terhadap bumi, terhadap alam maka dia harus bertobat jangan melakukan kesalahan lagi," kata dia.

Kedua, imbauan religius. Dia mengatakan, semua agama mendorong manusia untuk menjaga dan memuliakan bumi.

3. Gerakan tobat ekologis nasional juga dapat mendorong kegiatan ekonomi

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat berbincang dengan Wanadri di Bandung/( dok KLH)

Ketiga, mengakui kesalahan, tidak mengulanginya, dan melakukan restorasi terhadap lingkungan yang telah rusak.

"Selanjutnya perspektif yang ketiga adalah mengakui kesalahan, tidak mengulangi dan merestorasi; Jadi amalannya itu adalah merestorasi, mengembalikan yang sudah pernah rusak, dikembalikan. Hal ini kebanyakan dilakukan entitas-entitas bisnis," kata dia.

Jumhur mengatakan, gerakan tobat ekologis nasional juga dapat mendorong kegiatan ekonomi karena membutuhkan tenaga kerja dan berbagai peralatan untuk melakukan pemulihan lingkungan.

Selain itu, KLH juga membahas potensi kolaborasi dengan Perhimpunan Penempuh Rimba dan Pendaki Gunung (Wanadri) dalam berbagai kegiatan pemulihan lingkungan.

Menurut dia, sejumlah kegiatan yang dapat dilakukan bersama Wanadri antara lain penanaman mangrove, revegetasi hutan, pemulihan terumbu karang, susur sungai, dan kegiatan pemulihan lingkungan lainnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article