Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan meluncurkan gerakan tindakan bagi pihak yang pernah merusak lingkungan untuk memulihkan kembali kerusakan yang ditimbulkan.
Hal itu disampaikan Jumhur saat menjelaskan konsep tobat ekologis nasional. Dia mengatakan, pihak yang sebelumnya mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang merusak lingkungan, harus ikut bertanggung jawab melakukan pemulihan.
"Besok KLH akan me-launching tindakan di mana orang yang pernah menambang merusak lingkungan, mereka harus mengeluarkan resources-nya mengembalikan itu," kata Jumhur dalam keterangan, Rabu (30/9/2026).