Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KLH Bidik Pejabat Pemprov DKI Jadi Tersangka Longsor Bantargebang
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kementerian Lingkungan Hidup menyelidiki longsor di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang dan menargetkan penetapan tersangka dari pihak pengelola milik Pemprov DKI Jakarta.
  • Menteri Hanif Faisol Nurofiq menilai ada pelanggaran hukum karena praktik open dumping masih dilakukan meski dilarang sejak 2008, sehingga pejabat terkait akan diperiksa.
  • KLH akan memanggil pejabat aktif maupun nonaktif untuk dimintai keterangan soal izin open dumping dan penanganan sampah yang menyebabkan kondisi Bantargebang menjadi berbahaya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup membidik tersangka dalam peristiwa longsor Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Minggu (8/3/2026). Dalam peristiwa itu, terdapat tujuh dari 13 korban yang meninggal dunia.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan hal ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengelola TPST Bantargebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.

"Sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, kepadanya ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Pada Undang-Undang 18 Tahun 2008 juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditanganinya," kata Hanif di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).

1. Hanif targetkan sudah ada tersangka pada pekan depan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau langsung lokasi longsor di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/3) pagi. (Dok. Pemprov DKI)

Hanif menjelaskan, aparat penegak hukum telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, proses penyelidikan akan dipercepat.

"Mudah-mudahan minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita, juga menjadikan titik pembelajaran dalam rangka penanganan sampah," ujar Hanif.

2. KLH bidik pejabat Pemprov DKI jadi tersangka

Pengelolaan sampah di TPST Bantargebang Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Dalam perkara ini, Hanif menilai adanya unsur pidana pelanggaran Undang-Undang 18 Tahun 2008 yang melarang pembuangan terbuka atau open dumping sejak 2008. Namun, open dumping terus dilakukan selama 17 tahun sejak latangan itu terbit.

"Maka pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggungjawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut. Jadi, undang-undang tersebut sebenarnya membatasi lima tahun sejak Undang-Undang Tahun 2008 ditetapkan, sehingga semua open dumping harus berakhir. Namun demikian, sampai hari ini Jakarta masih menerapkan open dumping," ujar Hanif.

3. KLH akan mintai keterangan para pejabat yang mengizinkan open dumping

Salah satu lokasi di TPST Bantargebang, Bekasi. (IDN Times/Imam Faisha

Selain itu, KLH juga akan  melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dengan tata kelola sampah sebagaimana diamanatkan di Undang-Undang 18 Tahun 2008. Selain pejabat yang aktif, KLH juga akan meminta pertanggungjawaban pejabat nonaktif yang melakukan open dumping.

"Kejadian ini gunung esnya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan. Kedua, kenapa overloaded yang ada di Bantargebang ini tidak segera dicarikan solusinya. Ini benar-benar membahayakan dari sisi para pekerjanya," ujar Hanif.

Editorial Team