Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup membidik tersangka dalam peristiwa longsor Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Minggu (8/3/2026). Dalam peristiwa itu, terdapat tujuh dari 13 korban yang meninggal dunia.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan hal ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengelola TPST Bantargebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.
"Sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, kepadanya ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Pada Undang-Undang 18 Tahun 2008 juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditanganinya," kata Hanif di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).
