Kemen PPPA: Ada 96 Anak Korban Bullying pada 2025, Mayoritas di Sekolah

- Kemen PPPA mencatat 96 anak usia 4–17 tahun menjadi korban perundungan sepanjang 2025, mayoritas terjadi di lingkungan sekolah dan dilakukan oleh teman sebaya.
- Kasus terbaru di Kramat Pulo menimpa anak berusia enam tahun yang mengalami luka fisik serta trauma psikologis; dua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
- Wakil Menteri PPPA menegaskan pemulihan korban jadi prioritas dengan menyediakan layanan psikoedukasi, pendampingan sosial, dan konsultasi hukum agar anak kembali merasa aman.
Jakarta, IDN Times - Kasus perundungan (bullying) anak masih menjadi ancaman serius. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat, sebanyak 96 anak berusia 4-17 tahun jadi korban bullying sepanjang 2025 dari laporan yang masuk ke layanan SAPA 129.
Angka tersebut diungkap di tengah sorotan terhadap kasus dugaan perundungan terhadap anak berusia enam tahun di Kramat Pulo, Jakarta Pusat yang sempat koma akibat sengatan listrik.
Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, mengatakan, data pemerintah menunjukkan pelaku perundungan umumnya berasal dari lingkungan terdekat korban.
“Data layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 96 korban anak dengan rentang usia 4–17 tahun mengalami kasus perundungan. Sementara itu, hingga Mei 2026, tercatat lima kasus perundungan dengan enam korban anak berusia 7–13 tahun yang dilaporkan melalui call center 129," kata Veronica dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
1. Korban di Kramat Pulo histeris saat bertemu orang lain

Data aduan ini juga mencatat bahwa pelaku perundungan umumnya merupakan teman sebaya korban dan peristiwa tersebut banyak terjadi di lingkungan sekolah
Kasus terbaru terjadi di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil asesmen, korban berinisial MW (6) mengalami luka fisik berupa benjolan, memar, dan lecet, serta trauma psikologis berupa ketakutan dan histeris saat bertemu orang lain.
2. Dua pelaku perundungan Kramat Pulo ditangkap polisi

Kemen PPPA menilai, tindakan yang diduga dilakukan pelaku dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dua orang pelaku sudah ditangkap.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Pekerja dan Orang Rentan (PPO) Polres Jakpus.
“Informas awal pelaku dua orang sudah diamankan oleh Satres PPA PPO, data menyusul,” kata Erlyn dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2026).
3. Pemulihan harus jadi prioritas korban

Veronica mengatakan, pemulihan korban jadi prioritas karena dampak perundungan tidak hanya terlihat secara fisik, tetapi juga dapat meninggalkan trauma berkepanjangan.
“Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Satpel Jakarta Pusat UPT PPPA DKI Jakarta untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan," kata dia.
Sejumlah layanan awal telah diberikan, mulai dari psikoedukasi bagi anak dan keluarganya, pendampingan sosial, hingga konsultasi hukum bagi keluarga korban.
"Pendampingan lanjutan juga diperlukan untuk membantu memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri anak pasca kejadian,” kata dia.
Kasus ini mencuat setelah video dugaan perundungan viral di media sosial. Korban yang berusia enam tahun diduga dipersekusi dua anak lain di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat.
Dalam video yang beredar, korban disebut diangkat hingga bagian kelaminnya membentur tiang listrik. Korban sempat kejang dan tidak sadarkan diri.

















