Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan tiga titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kota Tangerang, Banten, dekat aliran sungai Cisadane. TPS ilegal tersebut diketahui tercemar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berpotensi mencemari sungai Cisadane.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan tiga TPS ilegal yang ditemukan pihaknya berada di dekat aliran sungai Cisadane di daerah Banten.
Tiga titik TPS ilegal itu berada di Gang Gaga Kelurahan Kedaung Baru, Gang Macan Kelurahan Kedaung Baru, dan Kampung Kebon Jeruk, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dia menyebut tinggi sampah di tempat pembuangan ilegal itu mencapai 6-10 meter dan mengandung B3.
“Tiga lokasi di Kota Tangerang ini kami sudah lakukan uji klinik, bahwa ada beberapa kontaminan limbah B3, ada arsenik, merkuri, dan sebagainya yang berpotensi mencemari sungai Cisadane,” tuturnya di Kantor Kementerian LHK, Jakarta, Jumat (1/4/2022).