Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus mengupayakan tiga hal utama, yakni pencegahan, pengendalian, dan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejak 3 Agustus sampai 26 Agustus 2019, Direktorat Jenderal Untuk Penegakan Hukum KLHK menyegel 27 lokasi perusahaan pemegang konsesi yang terbakar di lima provinsi, yaitu 4 konsesi di Riau, 1 konsesi di Jambi, 1 konsesi di Sumatera Selatan, 17 konsesi di Kalimantan Barat, dan 4 konsesi di Kalimantan Tengah, dengan total areal yang disegel 4.490 hektar.
“Saat ini, kami juga menyegel lahan seluas 274 hektar di Kalimantan Barat, dan menyidik satu orang tersangka (UB). Penyidikan juga dilakukan terhadap tiga perusahaan, yaitu PT SKM dengan luas terbakar 800 hektar, PT ABP dengan luas terbakar 80 hektar, dan PT AER dengan luas terbakar 100 hektar di Kalimantan Barat. Sehingga jumlah penyidikannya ada empat (kasus). Jumlah ini akan bertambah karena tim di lapangan tengah mengumpulkan bahan keterangan atau pulbaket terhadap 24 perusahaan lain,” tutur Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, saat Media Briefing di Media Center KLHK di Jakarta, Kamis (29/8).