Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membiarkan perluasan kegiatan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) masuk ke SMA dan Madrasyah Aliyah. Lewat Keputusan Mendikdasmen RI nomor 136 tahun 2026, KKRI resmi dijadikan ekskul di tiap SMA dan Madrasah Aliyah.
Peluncuran ekskul itu dilakukan secara resmi di SMKN 26 Pulo Gadung, Jakarta Timur yang turut dihadiri oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat dan Kepala Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan, Letjen TNI Gabriel Lema.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengkritisi kebijakan memasukan KKRI sebagai ekskul di tiap sekolah jenjang menengah. Apalagi praktik KKRI turut melibatkan prajurit TNI yang datang ke sekolah-sekolah.
"Kami menilai kebijakan ini membuka ruang lebih luas bagi institusi dan kultur militer memasuki pendidikan sipil," ungkap Isnur di dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (24/9/2026).
YLBHI diketahui merupakan salah satu LSM yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Koalisi mencermati pernyataan Mendikdasmen yang menepis KKRI merupakan ekskul yang wajib diikuti oleh peserta didik. Tetapi, itu tidak menghapus persoalan utama bahwa Kemhan dan TNI masuk ke sekolah sipil untuk membentuk karakter para peserta didik.
"Sekolah seharusnya menjadi tempat untuk mengembangkan pengetahuan, kebebasan berpikir, nalar kritis, dialog dan penghormatan terhadap HAM. Sementara, organisasi militer bekerja melalui struktur komando dan kepatuhan untuk fungsi pertahanan," katanya.
Dalam pandangan koalisi, pencampuran keduanya berpotensi mengaburkan batas antara pendidikan dan pertahanan.
