Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyesalkan tindakan anggota Brimob Kompi I Batalyon C yang telah membunuh remaja berusia 14 tahun di Tual, Maluku. Anggota Brimob bernama Bripda Masias Siahaya itu tidak hanya melakukan pelanggaran etik dan profesionalitas sebagai anggota Polri. Ia juga melakukan tindak pidana bahkan tindak penyiksaan.
"Kami meminta kepolisian untuk melaksanakan penegakan hukum kepada pelaku. Bripda Masias tidak hanya dijatuhkan sanksi disiplin atau pemecatan tetapi juga harus dikenai ancaman pidana," ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra di dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (24/2/2026).
Imparsial termasuk ke dalam koalisi masyarakat sipil tersebut. Koalisi juga mendorong Komnas HAM untuk bertindak tegas dan mencari titik persoalan mengapa satuan Brimob yang dilengkapi senjata berat kemudian bertindak di ruang proses hukum.
"Padahal, sejatinya Brimob bertugas untuk menjaga keamanan dalam negeri dalam konteks memulihkan situasi dari kericuhan massa yang mengancam keselamatan dan keamanan warga," katanya.
Mereka juga mendesak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap Bripda Masias secara transparan. Selain itu, korban dan keluarga harus diberi keadilan.
"Tindakan sewenang-wenang ini menunjukkan masih kuatnya kultur kekerasan yang menempel di label militerisme pada tubuh kepolisian dan rentan mengarah pada tindakan semena-mena," tutur dia.
