Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Koalisi Sipil Minta Brimob Pembunuh Siswa di Maluku Juga Dipidana
Bripda Mesias Siahaya ketika mengikuti putusan sidang etik di kantor Polda Maluku. (Dokumentasi Humas Polda Maluku)
  • Koalisi Masyarakat Sipil menuntut agar Bripda Masias Siahaya, pelaku pembunuhan siswa di Tual, Maluku, tidak hanya diberi sanksi etik tetapi juga diproses pidana secara transparan.
  • Bripda Masias resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti melanggar kode etik berat, dengan sidang menghadirkan 14 saksi dan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan proses hukum pidana terhadap Bripda Masias serta menegaskan komitmen Polri untuk menegakkan keadilan dan menjaga profesionalisme
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyesalkan tindakan anggota Brimob Kompi I Batalyon C yang telah membunuh remaja berusia 14 tahun di Tual, Maluku. Anggota Brimob bernama Bripda Masias Siahaya itu tidak hanya melakukan pelanggaran etik dan profesionalitas sebagai anggota Polri. Ia juga melakukan tindak pidana bahkan tindak penyiksaan.

"Kami meminta kepolisian untuk melaksanakan penegakan hukum kepada pelaku. Bripda Masias tidak hanya dijatuhkan sanksi disiplin atau pemecatan tetapi juga harus dikenai ancaman pidana," ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra di dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (24/2/2026).

Imparsial termasuk ke dalam koalisi masyarakat sipil tersebut. Koalisi juga mendorong Komnas HAM untuk bertindak tegas dan mencari titik persoalan mengapa satuan Brimob yang dilengkapi senjata berat kemudian bertindak di ruang proses hukum.

"Padahal, sejatinya Brimob bertugas untuk menjaga keamanan dalam negeri dalam konteks memulihkan situasi dari kericuhan massa yang mengancam keselamatan dan keamanan warga," katanya.

Mereka juga mendesak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap Bripda Masias secara transparan. Selain itu, korban dan keluarga harus diberi keadilan.

"Tindakan sewenang-wenang ini menunjukkan masih kuatnya kultur kekerasan yang menempel di label militerisme pada tubuh kepolisian dan rentan mengarah pada tindakan semena-mena," tutur dia.

1. Reformasi Polri seharusnya fokus pada perubahan kultur kekerasan

Brimob Polda Jabar sterilisasi gereja di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Lebih lanjut koalisi sipil menggaris bawahi reformasi institusi kepolisian seharusnya juga difokuskan pada perubahan kultur kekerasan. Perubahan kultur itu lah yang sepatutnya dijadikan tolak ukur keberhasilan di tubuh institusi Bhayangkara tersebut.

"Kami juga meminta kepada Kapolri untuk memberikan perhatian terhadap kasus ini dan sekaligus memberikan arahan ke seluruh anggota agar tetap menjaga sikap profesionalismenya sebagai polisi sipil," kata Ardi.

Siswa remaja berinisial AT itu tewas usai dipukul oleh Bripda Masias menggunakan helm taktis yang terbuat dari baja ke arah kepalanya. Sedangkan, AT tengah dibonceng oleh kakaknya saat dipukul menggunakan helm milik Bripda Masias.

Koalisi sipil juga meminta kepada Kompolnas supaya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses hukum yang dijalani oleh Bripad Masias. "Kompolnas juga harus mencari rumusan kebijakan yang tepat agar satuan Brimob tetap berada pada ruang tupoksi dan matranya tidak keluar dari itu," tutur dia.

2. Bripda Masias dipecat dari institusi kepolisian

Bripda Mesias Siahaya ketika mengikuti putusan sidang etik di kantor Polda Maluku. (Dokumentasi Humas Polda Maluku)

Sementara, Bripda Masias Victoria Siahaya sudah resmi dipecat dari institusi kepolisian pada Senin (23/2/2026). Ia terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik di institusi Bhayangkara.

"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," ujar Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto ketika memberikan keterangan pada Senin malam kemarin.

Ia menegaskan bahwa institusi Polri tidak memberikan ruang bagi personel yang melakukan kekerasan. "Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," katanya.

Sidang KKEP ini berlangsung secara menyeluruh dengan menghadirkan total 14 saksi. Sebanyak 10 saksi hadir langsung di persidangan, sementara 4 lainnya, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan, memberikan keterangan melalui konferensi daring. Atas putusan tersebut, Bripda Masias menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

3. Kapolri minta Bripda Masias juga dikenai sanksi pidana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Inin nastain/IDN Times)

Sebelumnya Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan agar Bripda Masias Siahaya, dihukum setimpal. Anggota Brimob tersebut diminta untuk diproses secara etik maupun pidana.

Sigit lewat keterangan tertulis mengaku marah atas peristiwa penganiayaan terhadap AT yang dilakukan oleh anggotanya itu. Ia pun mengucapkan belasungkawa atas peristiwa tersebut.

Bripda Masias diduga memukul AT menggunakan helm baja dipicu tuduhan keterlibatan dalam balap liar. Akibat pukulan itu, korban kehilangan kendali dan terjatuh. AT sempat dilarikan ke rumah sakti, tetapi nyawanya tak tertolong.

"Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, Sigit memerintahkan agar kasus itu diusut tuntas dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban. Ia menginstruksikan agar pelaku dihukum setimpal.

Editorial Team