Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Koalisi Sipil Nilai Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan
Empat anggota TNI yang jadi terdakwa penyiram air keras ketika mendengar tuntutan yang dibacakan oditur militer. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Koalisi Masyarakat Sipil menilai sistem peradilan militer gagal memberi keadilan, terlihat dari tuntutan ringan terhadap prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras dan pembunuhan di Medan.
  • Koalisi menyoroti vonis 10 bulan bagi Sertu Riza Pahlivi yang membunuh seorang anak di Medan, menyebut putusan itu memperlihatkan lemahnya akuntabilitas hukum di lingkungan militer.
  • Koalisi mendesak revisi UU Peradilan Militer dan pengujian materiil pasal terkait di Mahkamah Konstitusi agar impunitas prajurit TNI dapat dihentikan dan keadilan bagi korban terwujud.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menilai sistem peradilan militer telah gagal menjamin rasa keadilan kepada rakyat Indonesia. Hal ini merespons l dari tuntutan oditur militer yang l menuntut empat terdakwa prajurit TNI kasus penyiraman air keras Andrie Yunus hanya 2,5 tahun penjara.

Selain itu, terdapat putusan ringan 10 bulan kepada Sertu Riza Pahlivi (Babinsa) terkait kasus pembunuhan seorang anak di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

“Kedua kasus ini membuktikan bahwa proses peradilan terhadap pelaku sangat tidak adil bagi korban dan memperkuat praktik impunitas di Indonesia,” ujar keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil yang telah dikonfirmasi IDN Times ke Usman Hamid (Amnesty International Indonesia), M. Isnur (YLBHI) dan Dimas Bagus Arya (KontraS).

1. Koalisi mendesak adanya reformasi sistem peradilan militer

Kepala Divisis Hukum KontraS, Andrie Yunus ketika menyampaikan surat penolakan terbuka revisi UU TNI. (IDN Times/Santi Dewi)

Oleh karena itu, Koalisi mendesak adanya reformasi sistem peradilan militer. Sebab, menurut mereka peradilan militer tidak pernah memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Tuntutan kepada pelaku penyerangan Andrie Yunus menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan militer yang tidak memberikan keadilan kepada korban dan bila peradilan militer tetap dibiarkan justru akan merusak sistem hukum pidana di Indonesia itu sendiri,” ujarnya.

2. Koalisi juga menyoroti kasus di Sumatera Utara

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto ketika memberikan keterangan pers soal pelimpahan berkas Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). (IDN Times/Santi Dewi)

Koalisi juga menyoroti kasus kasus penganiayaan atau pembunuhan seorang anak di Medan, Sumatera Utara oleh Sertu Riza Pahlivi (Babinsa) yang hanya divonis 10 bulan dan restitusi Rp12,7 juta.

Putusan ini bahkan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Militer I Medan dan tidak memecat pelaku dari institusi TNI.

“Kasus Andrie Yunus dan Siswa SMP di Medan ini hanya contoh dari deretan kasus-kasus lain yang menunjukkan betapa kacaunya sistem peradilan militer yang saat ini masih berlaku, sekaligus menunjukkan peradilan militer tidak bisa dipercaya sebagai suatu proses penegakan hukum,” ujar Koalisi.

3. Peradilan militer dinilai melanggengkan impunitas atas kasus-kasus pidana

Koalisi masyarakat sipil gelar aksi dan serahkan surat Andrie Yunus untuk Presiden Prabowo Subianto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Koalisi menyebut, peradilan militer justru menjadi sarana untuk melanggengkan impunitas atas kasus-kasus pidana yang dilakukan oleh TNI. Kasus Andrie Yunus dan Siswa SMP Medan memperpanjang Impunitas dalam Peradilan Militer.

Atas dasar hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer segera direvisi agar keadilan bagi masyarakat dapat diwujudkan.

“Koalisi juga mendesak agar Mahkamah Konstitusi RI mengabulkan permohonan Pengujian Materil (JR) Pasal 74 UU TNI yang menjadi penghalang pelaksanaan dari pasal 65 ayat (2) UU TNI dan mengabulkan pula Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer),” ujarnya.

Editorial Team

Related Article