KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pembayaran Fiktif Asuransi Kapal PT Pelni

- KPK menahan empat tersangka dugaan korupsi pembayaran fiktif asuransi kapal PT Pelni, termasuk mantan pejabat Jasindo dan Pelni serta pihak perusahaan swasta.
- Penahanan berlangsung 20 hari, dari 30 Juli hingga 19 Agustus 2026, setelah para tersangka diperiksa penyidik dan keluar mengenakan rompi tahanan KPK.
- Perkara yang tersangkanya diumumkan pada 2024 diduga merugikan negara Rp15,6 miliar, dengan nilai kontrak Rp263 miliar sepanjang 2015-2020.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dugaan korupsi pembayaran fiktif asuransi kapal PT Pelni. Kasus ini diduga merugikan negara Rp15,6 miliar dengan nilai kontrak Rp263 miliar selama tahun 2015-2020.
Mereka adalah mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Untung Hadi Santosa, mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni, Eko Yuni Triyanto, mantan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia, Yohanes Priyo Iriantono, dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Zulchaibar.
"Keempat Tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (30/7/2026).
Berdasrkan pantauan IDN Times, keempatnya telah selesai diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 20.39 WIB. Mereka keluar dengan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol.
"Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke," ujar Tersangka Zulchaibar sebelum masuk mobil tahanan KPK.
KPK mengumumkan penetapan tersangka perkara ini pada 2024.
Layanan asuransi yang diduga fiktif terdiri dari asuransi marine hull—jaminan atas risiko kapal tenggelam, terbalik, terbakar, termasuk rangka dan isi kapal—serta wreck removal and pollution, yakni asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.


















