Kepala Desa Prawatan, Klaten, bersama Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari mengajukan permohonan pengujian undang-undang terkait pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026). Mereka didampingi Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Permohonan menyoroti penyesuaian alokasi Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan itu, penyesuaian untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, dengan nilai keseluruhan Rp34,57 triliun. Di Desa Prawatan, menurut permohonan, Dana Desa yang diterima pada 2025 mencapai lebih dari Rp1 miliar, sedangkan pada 2026 turun menjadi sekitar Rp373 juta. Di tengah penyusutan itu, desa tetap harus membiayai kebutuhan warga, termasuk layanan pendidikan anak usia dini dan dukungan bagi guru PAUD.
Direktur CELIOS Bhima Yudhistria mengatakan, pemerintah perlu menjelaskan dampak kebijakan tersebut terhadap kemampuan desa membiayai layanan dan pembangunan yang dibutuhkan warga. Permohonan juga mengutip riset CELIOS Dampak Ekonomi Koperasi Merah Putih yang memproyeksikan risiko gagal bayar Rp85,96 triliun selama enam tahun dalam skema pembiayaan yang dikaji. Angka itu merupakan proyeksi risiko, bukan nilai gagal bayar yang telah terjadi.
“Anggaran desa yang menyusut berarti ada kebutuhan warga yang harus ditunda. Jalan, irigasi, layanan kesehatan, dan dukungan bagi guru PAUD juga membutuhkan biaya. Pemerintah tidak bisa hanya mengejar jumlah koperasi dan bangunan, lalu meminta desa menanggung akibatnya,” ujar Bhima.
Bhima meminta pemerintah membuka perhitungan kelayakan usaha Kopdes Merah Putih, termasuk sumber pendapatan dan kemampuan membayar kewajibannya. Menurut dia, warga tidak seharusnya menanggung risiko keputusan pembiayaan yang tidak mereka kendalikan.
Sementara, Ketua Pengurus KEN8 Muhammad Tauhid Aminulloh mengatakan, koperasi tumbuh dari kebutuhan dan kesediaan anggotanya untuk bekerja bersama. Anggota perlu menentukan bidang usaha, memilih pengurus, dan mengawasi pengelolaan koperasi.Ia juga menyoroti dampak pembentukan koperasi baru terhadap koperasi dan usaha kecil yang telah lebih dahulu hidup di masyarakat. Ia menyampaikan ada 83.259 koperasi baru dibentuk hingga 2 Agustus 2026, di tengah keberadaan 139.203 koperasi yang telah ada.
“Koperasi yang sudah ada dibangun dengan modal, tenaga, dan kepercayaan anggotanya. Warung desa juga menghidupi keluarga. Pemerintah harus memperhitungkan dampak dukungan untuk Kopdes Merah Putih terhadap usaha-usaha itu. Jangan sampai bantuan yang diberikan kepada koperasi baru justru menekan usaha warga yang sudah berjalan,” ujar Tauhid.