Yusril: Pemerintah Mau Pertegas Definisi Korupsi demi Kepastian Hukum

Yusril membantah pemerintah ingin menghapus definisi kerugian negara dalam UU Tipikor.
Pemerintah ingin memperjelas definisi korupsi demi kepastian hukum dan pembangunan ekonomi nasional.
Penjabaran definisi korupsi dinilai dapat mempermudah pemberantasan korupsi dan menjaga citra negara.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membantah bahwa pemerintah ingin menghapus definisi kerugian negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia mengatakan, pemerintah ingin mempertegas definisi korupsi.
Hal itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers usai pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan di Kantor DEN, Jakarta Pusat.
"Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sudah banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tetapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri," ujar Yusril, Selasa (27/10/2026).
1. Penting untuk kepastian hukum dan kemajuan pembangunan ekonomi

Menko Yusril Ihza Mahendra bersama Luhut Binsar Panjaitan (IDN Times/Aryodamar) Yusril mengatakan, pembahasan ini penting demi kepastian hukum di Indonesia dan kemajuan pembangunan ekonomi nasional. Namun, sejauh ini belum ada keputusan final.
"Mengapa ini perlu dilakukan? Oleh karena tidak mungkin ada kemajuan pembangunan ekonomi dapat berhasil kalau masih ada ketidakpastian hukum dan ada ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat kita ini," jelasnya.
2. Definisi korupsi perlu dipertegas

Menko Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar) Yusril memberi contoh ketika dirinya menjadi salah satu penyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang soal tindak pidana terorisme. Saat itu mereka membuat definisi yang jelas apa yang termasuk dengan terorisme dan memberi kategori perbuatan yang termasuk satu demi satu.
Menurutnya, hal itu juga perlu dilakukan pada UU Tipikor. "Jadi kalau nanti undang-undang korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Di luar itu, dia bukan korupsi," jelasnya.
"Tapi bukan korupsi itu tidak bisa ditindak, dia bisa ditindak tapi masuk kategori tindak pidana yang lain. Apakah itu tindak pidana umum atau tindak pidana khusus yang lain? Jadi korupsinya itu dirumuskan secara jelas apa saja yang termasuk kategori korupsi dan apa yang tidak termasuk korupsi, tapi termasuk ke dalam jenis-jenis kejahatan yang lain," lanjutnya.
3. Penegasan definisi korupsi juga bisa jaga citra negara

Menko Yusril Ihza Mahendra bersama Luhut Binsar Panjaitan (IDN Times/Aryodamar) Yusril juga kembali menegaskan bahwa hal tersebut untuk kepastian hukum, selain itu penjabaran definisi korupsi juga mempermudah pemberantasan korupsi serta menjaga citra negara.
"Orang ngomong begini, 'Indonesia kok korupsi melulu, banyak betul korupsinya.' Ya karena rumusannya begitu. Kalau rumusan yang sama diterapkan di Jepang atau di Singapura, korupsi di Jepang dan Singapura sama banyaknya dengan sini. Karena di sini dianggap korupsi, di sana tidak dianggap korupsi," lanjutnya.
























