Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan masyarakat dapat mengajukan pengaduan dan banding ke platform media sosial jika merasa konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengalami pembatasan jangkauan atau shadowban. Komdigi menyebut sistem rekomendasi dan moderasi konten dikelola oleh masing-masing platform, bukan pemerintah.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi, Marroli Jeni Indarto, mengatakan pengguna dapat memanfaatkan mekanisme pengaduan yang tersedia jika jangkauan unggahan mereka menurun.
“Jika masyarakat merasa konten kritik atau pendapatnya misalkan agak melambat, seolah-olah kena shadowban, seperti daya jangkau (konten) tidak banyak, masyarakat bisa menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform,” kata Marroli kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
