Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Komdigi Bantah Batasi Konten Karhutla, Pengguna Bisa Banding
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi Marroli Jeni Indarto (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Komdigi menyatakan sistem rekomendasi dan moderasi konten karhutla dikelola platform media sosial, bukan pemerintah.

  • Pengguna dapat mengajukan pengaduan dan banding jika merasa jangkauan unggahannya menurun atau terkena shadowban.

  • Komdigi mengingatkan publik untuk memeriksa jawaban AI dan meminta platform transparan soal algoritma serta penanganan keluhan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
29/10/2026

Marroli Jeni Indarto menyampaikan bahwa pengguna dapat mengajukan pengaduan dan banding kepada platform jika jangkauan konten menurun atau terasa terkena shadowban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Komdigi menyatakan masyarakat dapat mengajukan pengaduan dan banding jika konten karhutla mengalami pembatasan jangkauan atau shadowban.
  • Who?
    Komdigi dan Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi, Marroli Jeni Indarto.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta.
  • When?
    Kamis, 29/10/2026.
  • Why?
    Karena sistem rekomendasi dan moderasi konten dikelola masing-masing platform, serta pembatasan dapat berkaitan dengan pedoman komunitas.
  • How?
    Pengguna dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan platform.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Komdigi bilang pemerintah tidak mengatur jangkauan konten karhutla di media sosial. Kalau unggahan terasa tidak banyak dilihat, orang bisa mengadu dan banding ke platform. Marroli juga mengingatkan orang supaya tidak langsung percaya jawaban AI. Platform diminta menjelaskan cara kerja algoritma dan menangani keluhan pengguna.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mekanisme pengaduan dan banding memberi pengguna jalur untuk menyampaikan keberatan ketika jangkauan unggahan menurun. Penjelasan mengenai pengelolaan rekomendasi oleh platform juga memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak. Permintaan transparansi algoritma, penggunaan AI, dan penanganan keluhan dapat mendukung keterbukaan dalam pengelolaan konten digital.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan masyarakat dapat mengajukan pengaduan dan banding ke platform media sosial jika merasa konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengalami pembatasan jangkauan atau shadowban. Komdigi menyebut sistem rekomendasi dan moderasi konten dikelola oleh masing-masing platform, bukan pemerintah.

Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi, Marroli Jeni Indarto, mengatakan pengguna dapat memanfaatkan mekanisme pengaduan yang tersedia jika jangkauan unggahan mereka menurun.

“Jika masyarakat merasa konten kritik atau pendapatnya misalkan agak melambat, seolah-olah kena shadowban, seperti daya jangkau (konten) tidak banyak, masyarakat bisa menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform,” kata Marroli kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

1. Komdigi bantah batasi jangkauan konten Karhutla

Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi Marroli Jeni Indarto (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komdigi sebelumnya membantah melakukan pembatasan jangkauan atau shadowban terhadap unggahan terkait karhutla. Marroli menyebut pembatasan konten bisa berkaitan dengan penerapan pedoman komunitas atau Community Guidelines yang ditetapkan platform media sosial.

2. Komdigi ingatkan publik tak langsung percaya jawaban AI

ilustrasi karhutla (unsplash.com/The Metropolitan Museum of Art)

Komdigi juga membantah tuduhan bahwa chatbot AI Meta menyebut pembatasan konten karhutla dilakukan atas arahan pemerintah. Marroli mengingatkan masyarakat agar memeriksa kembali informasi yang dihasilkan kecerdasan buatan.

“Kita tetap harus kritis bahwa AI juga bisa menghasilkan jawaban itu berdasarkan pola. Pola yang ada dalam chatbot AI dan dalam sistem bahasanya mereka. Jadi masih ada potensi platform itu tidak sepenuhnya benar,” kata Marroli.

3. Platform diminta transparan soal algoritma

ilustrasi AI, chip, semikonduktor (unsplash.com/BoliviaInteligente)

Marroli menyatakan perusahaan platform perlu menjelaskan cara kerja algoritma rekomendasi, penggunaan AI, serta mekanisme penanganan keluhan pengguna. Prinsip transparansi dan akuntabilitas tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029.

Curated For You

Editorial Team

Related Article